Presiden Prancis Tolak Kecam Charlie Hebdo yang Terbitkan Lagi Kartun Nabi

Reza Gunadha | Rima Suliastini | Suara.com

Rabu, 02 September 2020 | 13:46 WIB
Presiden Prancis Tolak Kecam Charlie Hebdo yang Terbitkan Lagi Kartun Nabi
Demonstran Muslim membawa spanduk dalam aksi protes menentang penertiban kartun Nabi Muhammad pada majalah satir mingguan Charlie Hebdo, dekat Downing Street, London, Minggu (8/2). (Antara/Reuters)

Suara.com - Presiden Prancis Emmanuel Macron memberi jawaban diplomatis terkait aksi Majalah Charlie Hebdo yang menerbitkan kembali kartun Nabi Muhammad SAW untuk menandai sidang atas peristiwa tahun 2015.

Menyadur DW, Rabu (02/09/2020) Macron mengatakan negaranya memiliki kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers sehingga sebagai presiden, ia tak memiliki kapasitas untuk memberikan kecaman atas pilihan redaksional sebuah majalah.

Hal ini diungkapkan dalam kunjungannya di Lebanon pada hari Selasa. Meski menolak untuk mengecam kartun Nabi, Macron juga mengatakan penting bagi warga Prancis untuk menghindari dialog kebencian.

"Di luar persidangan yang akan dimulai besok, saya tidak perlu mengungkapkan diri saya tentang hal ini sebagai presiden, kami akan memikirkan semua yang jatuh," kata Macron.

Presiden Prancis, Emmanuel Macron. [Ian LANGSDON / POOL / AFP]
Presiden Prancis, Emmanuel Macron. [Ian LANGSDON / POOL / AFP]

"Tidak pernah menjadi tempat presiden Republik untuk memberikan penilaian atas pilihan editorial jurnalis atau ruang redaksi, tidak pernah. Karena kami memiliki kebebasan pers."

"Di Prancis ada kebebasan mengecam yang melekat pada kebebasan hati nurani. Saya ada untuk melindungi semua kebebasan ini. Di Prancis, orang bisa mengkritik presiden, gubernur, penistaan," katanya.

Ia juga memberikan penghormatan bagi para korban serangan yang terjadi pada Januari 2015 lalu.

"Kita semua memikirkan korban yang ditembak secara pengecut karena mereka menggambar, menulis, mengoreksi, ada untuk membantu, untuk menyampaikan."

Pernyataan diplomatis ini datang setelah Majalah Charlie Hebdo memuat kembali kartun Nabi Muhammad untuk menandai dimulainya persidangan bagi terduga pembantu penyerangan terhadap kantor majalah tersebut pada 2015 lalu.

Pada 7 Januari 2015 dua pria memaksa masuk ke kantor Charlie Hebdo di Paris, Prancis dan membunuh 12 orang juga melukai 11 lainnya. Orang-orang bersenjata itu menyebut diri mereka sebagai anggota kelompok teroris Islam.

Kini, persidangan atas kasus ini dimulai dan kartun kontroversial ini kembali dimuat. Editor Majalah Charlie Hebdo, Laurent Sourisseau menuliskan kutipannya di sampul majalah.

"Kami tidak akan pernah pasrah. Kami tidak akan pernah menyerah."

Salah satu kartun Nabi Muhammad pernah dimuat di surat kabar Denmark pada 2005 dan diterbitkan oleh Charlie Hebdo setahun kemudian. Kartun itu menggambarkan Nabi Muhammad mengenakan serban menyerupai bom.

Bagi umat Muslim, penggambaran apapun atas Nabi Muhammad dianggap sebagai penistaan.

"Kebebasan untuk menggambar karikatur dan kebebasan untuk tidak menyukainya (sama-sama) dilindungi, dan tidak ada satupun hal yang membenarkan kekerasan," kata Dewan Keimanan Muslim Prancis dalam cuitan di Twitter, merespons keputusan penerbitan ulang kartun Nabi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Majalah Charlie Hebdo Kembali Terbitkan Kartun Nabi Muhammad

Majalah Charlie Hebdo Kembali Terbitkan Kartun Nabi Muhammad

News | Rabu, 02 September 2020 | 12:44 WIB

Charlie Hebdo Terbitkan Ulang Karikatur Nabi Muhammad SAW

Charlie Hebdo Terbitkan Ulang Karikatur Nabi Muhammad SAW

News | Rabu, 02 September 2020 | 12:52 WIB

Sidang Charlie Hebdo Digelar, Kartun Nabi Akan Muhammad Diterbitkan Lagi

Sidang Charlie Hebdo Digelar, Kartun Nabi Akan Muhammad Diterbitkan Lagi

News | Selasa, 01 September 2020 | 17:58 WIB

Terkini

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33 WIB

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:30 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19 WIB

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB