Kriteria PNS yang Berhak Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400 Ribu

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 02 September 2020 | 14:26 WIB
Kriteria PNS yang Berhak Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400 Ribu
Ilustrasi ASN
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Lembaga atau kementerian wajib melakukan pengendalian dan pengawasan pada pemberian biaya uang pulsa berupa paket data dan komunikasi.

Itulah kriteria-kriteria PNS yang berhak dapat uang pulsa hingga Rp 400 ribu.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI