Tuntut Upah Lembur, Pemecatan 8 Pegawai Disoal Serikat Pekerja TransJakarta

Kamis, 03 September 2020 | 18:16 WIB
Tuntut Upah Lembur, Pemecatan 8 Pegawai Disoal Serikat Pekerja TransJakarta
Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) saat menggelar jumpa pers terkait pemecatan delapan karyawan. (Suara.com/Bagaskara)

Tindakan yang diterima para karyawan itu dinilai melanggar UU Nomor 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Tanggapan Dirut

Sardjono merasa tidak ada kaitannya dirinya secara pribadi dalam kasus itu. Sebab ia baru menjabat sebagai pimpinan TransJakarta sejak 27 Mei 2020 lalu.

"Saya sendiri baru gabung di Transjakarta akhir Mei 2020, yah kan jadi aneh tiba-tiba saya yang dilaporkan? Lalu (selama) empat tahun kemarin mereka ngapain saja?” ujar Jhony saat dihubungi pada Rabu (2/9/2020).

Kendati demikian, Jhony mempersilakan proses hukum dilakukan oleh para karyawannya itu. Sebab, memperjuangkan upah lembur merupakan hak mereka.

"Jadi nggak apa-apa kalau mereka laporkan ke polisi walaupun itu salah alamat menurut saya, yah namanya juga usaha, mereka kan merasa sedang memperjuangkan haknya," tuturnya.

Jhonny sendiri mengaku sudah mendapatkan informasi soal 13 karyawan yang tidak mendapatkan upah lembur ini. Bahkan empat pegawai di antaranya dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

Jhony tak merinci pelanggaran yang dilakukan keempatnya hingga berujung pemecatan.

Namun ia menyebut sebelum empat pegawai itu kena PHK, manajemen telah lebih dulu menjatuhkan sanksi skorsing.

Baca Juga: Digugat Karyawan karena Uang Lembur, Dirut Transjakarta Nilai Salah Alamat

"Jadi, juga nggak ada itu kabar mereka di-PHK karena lapor polisi," tuturnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI