Kasus Djoko Tjandra Bakal Diambil Alih KPK? Begini Penjelasannya

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 04 September 2020 | 20:49 WIB
Kasus Djoko Tjandra Bakal Diambil Alih KPK? Begini Penjelasannya
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan gelar perkara kasus sengkarut Djoko Tjandra.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar melalui akun Youtube KPK.

"KPK akan mengundang kedua APH tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," ucap Alex, Jumat (4/9/2020).

Alex mengemukakan, lembaga antirasuah itu telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi dalam penaganan kasus Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum itu.

Lantaran itu, KPK membuka peluang kasus Djoko Tjandra nanti dapat ditangani pihaknya. Sesuai dengan aturan Pasal 10 A dalam UU KPK nomor 19 tahun 2019.

Poin pertama, yakni adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.

Kedua, pengambilalihan dilakukan bila proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, bila penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

" KPK akan melihat perkembangan penangana perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam 10 A UU KPK no 19 tahun 2019," ujarnya.

baca juga

Maka itu, kata Alex, pelaksanaa  Pasal 10 A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut.

Alex pun mengajak masyarakat untuk bersama - sama mengawasi penanganan perkara itu.

"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," katanya.

Seperti diketahui, dalam sengkarut kasus DjokonTjandra di Kepolisian menangani terkait surat jalan palsu 'alias surat sakti' menyeret anggota Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Sedangkan, Irjen Napoleo Bonaparte telah dijerat dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra.

Terakhir, kasus gartifikasi Djoko, di Kejaksaan Agung RI menyeret Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Turun Tangan Usut Kasus Djoko Tjandra, KPK Surati Kejagung dan Mabes Polri

Turun Tangan Usut Kasus Djoko Tjandra, KPK Surati Kejagung dan Mabes Polri

News | Jum'at, 04 September 2020 | 19:25 WIB

'Gocek' Wartawan Usai Sidang Etik, Ketua KPK Ngacir Lewat Pintu Belakang

'Gocek' Wartawan Usai Sidang Etik, Ketua KPK Ngacir Lewat Pintu Belakang

News | Jum'at, 04 September 2020 | 14:31 WIB

Sudah Saatnya Hentikan Wabah Korupsi di NKRI

Sudah Saatnya Hentikan Wabah Korupsi di NKRI

Your Say | Jum'at, 04 September 2020 | 12:44 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×