Sekarang ini, Kementerian Agama sedang mempersiapkan penyelenggaraan program penceramah bersertifikat.
"Bukan sertifikasi penceramah, tetapi penceramah bersertifikat. Jadi tidak berkonsekuensi apapun," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam Rapat Evaluasi Nasional Direktorat Penerangan Agama Islam di Jakarta sebagaimana dirilis situs Kementerian Agama yang dikutip Suara.com.
Program ini didesain melibatkan banyak pihak, antara lain: Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Pembina Ideologi Pancasila, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Majelis Ulama Indonesia. Program ini sifatnya sukarela atau tidak ada paksaan dalam proses pemberian sertifikat uji kompetensi penceramah itu.
"Ini sifatnya voluntary, sukarela... Tidak kemudian diartikan yang tidak mengikuti sertifikasi ini tidak boleh ceramah," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi dalam laporan Antara.
Dai bersertifikat merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi penceramah. Dai melalui program ini diharapkan supaya benar-benar memiliki pengetahuan keagamaan yang memadai dan memiliki komitmen kebangsaan yang kuat. "Dua hal ini yang sesungguhnya menjadi tujuan dari program dai bersertifikat," kata Zainut.
Dalam situs Kementerian Agama, Kamaruddin menjelaskan program penceramah bersertifikat merupakan arahan Wakil Presiden Maruf Amin, yang juga ketua umum Majelis Ulama Indonesia. Tahun ini, target peserta program ini adalah 8.200 penceramah, terdiri 8.000 penceramah di 34 provinsi dan 200 penceramah di pusat.
Kementerian Agama melibatkan Lemhanas untuk memberikan penguatan pada aspek ketahanan ideologi. Sementara keterlibatan BNPT untuk berbagi informasi tentang fenomena yang sedang terjadi di Indonesia dan di seluruh dunia.
"Kehadiran BPIP untuk memberikan pemahaman tentang Pancasila, hubungan agama dan negara. Sementara MUI dan ormas keagakaab adalah lembaga otoritatif dalam penguatan di bidang Agama," kata Kamaruddin. Program ini akan digelar untuk semua agama.
Baca Juga: Bukan Sertifikasi Dai, Tapi Dai Bersertifikat: Ini Arahan Maruf Amin