Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!

Riki Chandra | Suara.com

Rabu, 30 April 2025 | 15:32 WIB
Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
Pinjol. [Dok. ChatGPT]

Suara.com - Mudahnya mengakses layanan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong banyak orang tergoda mengambil dana cepat tanpa mempertimbangkan risiko secara matang.

Padahal, di balik kemudahan pencairan dana, tersimpan berbagai konsekuensi serius yang bisa memengaruhi kondisi keuangan, kehidupan sosial, bahkan status hukum peminjam.

Fenomena ini terus berkembang, seiring peningkatan pengguna platform pinjaman digital yang memanfaatkan layanan tersebut untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.

Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terperangkap utang pinjol karena lalai menghitung kemampuan untuk membayar kembali pinjaman.

Jika sudah terjerat, dampaknya bukan hanya soal beban bunga yang tinggi, tetapi juga bisa merusak reputasi dan mengancam masa depan peminjam.

Lantas, apa hukum pinjol menurut pandangan Islam?

Mengutip ulasan mui.or.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menegaskan bahwa pinjol haram jika mengandung unsur riba dan tekanan kepada peminjam atau nasabah.

Keputusan ini disampaikan dalam Ijtima' Ulama pada November 2021. Fatwa MUI ini terus menjadi rujukan dalam penanganan maraknya kasus pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat hingga saat ini.

Fatwa MUI menyebutkan bahwa transaksi pinjam meminjam pada dasarnya adalah akad tolong-menolong. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Al-Qur’an (QS Al-add [57]: 11) dan hadits Nabi Muhammad SAW, yang menganjurkan kebaikan dalam membantu sesama yang sedang kesulitan.

Namun, ketika transaksi itu dikomersialisasikan dengan bunga atau ancaman, maka berubah menjadi haram karena mengandung riba.

Ijtima' Ulama MUI secara eksplisit menyatakan bahwa segala bentuk pengambilan keuntungan dari transaksi pinjaman online yang memberatkan, baik bunga maupun denda keterlambatan, tergolong riba dan haram hukumnya.

Bahkan, praktik intimidasi terhadap peminjam yang gagal bayar juga dikategorikan sebagai pelanggaran syariat.

“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu membayar utang adalah kezaliman,” demikian salah satu hadits yang digunakan MUI untuk memperkuat argumentasi bahwa peminjam yang memiliki kemampuan finansial, namun menunda pembayaran, juga melakukan kesalahan.

Dalam konteks pendidikan, Ketua MUI bidang Fatwa, KH Asrorun Niam, menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan tidak semestinya melalui pinjaman berbunga. Ia mendorong agar dana zakat, infak, dan sedekah dioptimalkan untuk mendukung pendidikan anak bangsa.

Jika pun harus berutang, lembaga pemberi pinjaman sebaiknya menyalurkan dana melalui skema qardhul hasan, yakni pinjaman tanpa bunga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB

Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan

Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:05 WIB

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:14 WIB

Emir Mahira Cari Jawaban soal Aturan Pukul Istri ke Quraish Shihab

Emir Mahira Cari Jawaban soal Aturan Pukul Istri ke Quraish Shihab

Entertainment | Kamis, 12 Maret 2026 | 06:30 WIB

Satu Meja di Istana Merdeka: Prabowo Buka Puasa Bareng Pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI

Satu Meja di Istana Merdeka: Prabowo Buka Puasa Bareng Pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 20:13 WIB

Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?

Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:41 WIB

OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Tertipu Pinjol Ilegal

OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Tertipu Pinjol Ilegal

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 18:03 WIB

Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui

Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:58 WIB

Ahmad Muzani Bocorkan Sikap Prabowo, Saat MUI Desak RI Keluar BoP

Ahmad Muzani Bocorkan Sikap Prabowo, Saat MUI Desak RI Keluar BoP

Video | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:55 WIB

Di Tengah Ramadan, Kolaborasi Strategis Sinar Mas dan MUI Tekankan 'Memahami' Makna Al-Qur'an

Di Tengah Ramadan, Kolaborasi Strategis Sinar Mas dan MUI Tekankan 'Memahami' Makna Al-Qur'an

Your Say | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:54 WIB

Terkini

Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Jadi Tahanan Rumah hingga Tak Diborgol

Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Jadi Tahanan Rumah hingga Tak Diborgol

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:52 WIB

Kembali Ditahan di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Berapa?

Kembali Ditahan di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Berapa?

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:30 WIB

5 Contoh Teks Sambutan Halalbihalal Wali Kelas 2026 yang Singkat Namun Bermakna

5 Contoh Teks Sambutan Halalbihalal Wali Kelas 2026 yang Singkat Namun Bermakna

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:19 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Kulit Kering dan Flek Hitam

5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Kulit Kering dan Flek Hitam

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:46 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan

Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:39 WIB

7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian

7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

4 Rekomendasi Sepatu Lari Specs untuk Pemula, Mulai Rp200 Ribuan

4 Rekomendasi Sepatu Lari Specs untuk Pemula, Mulai Rp200 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:35 WIB

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Ini 5 Zodiak Paling Moncer, Ketiban Rezeki Nomplok

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Ini 5 Zodiak Paling Moncer, Ketiban Rezeki Nomplok

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:05 WIB

5 Body Lotion untuk Mencerahkan dan Meratakan Warna Kulit Setelah Mudik

5 Body Lotion untuk Mencerahkan dan Meratakan Warna Kulit Setelah Mudik

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: Bank BCA Kapan Buka? Promo Alfamart Paling Murah Sejagat

Terpopuler: Bank BCA Kapan Buka? Promo Alfamart Paling Murah Sejagat

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:50 WIB