Sanksi Menanti Cakada Pelanggar Pilkada Saat Pandemi, Ini Dasar Hukumnya

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 08 September 2020 | 11:52 WIB
Sanksi Menanti Cakada Pelanggar Pilkada Saat Pandemi, Ini Dasar Hukumnya
Ilustrasi Pilkada 2020. (Ilustrasi Foto: Antara)

Suara.com - Dasar Hukum Penundaan Pelantikan Bagi Pelanggar Aturan Pilkada Serentak 2020

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tegas bakal memberikan sanksi kepada pelanggar aturan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berupa penundaan pelantikan apabila terpilih.

Dasar hukum pemberian sanksi itu sudah tertuang dalam regulasi yang ada.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, pemberian sanksi sudah jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Tercantum jelas sanksi untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar peraturan perundangan," kata Akmal saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2020).

Pemberian sanksi berupa penundaan pelantikan juga bisa digunakan dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Bahkan untuk membuat efek jera, Kemendagri bisa membuat Permendagri khusus untuk pemberian sanksi tersebut.

"Bisa kita siapkan Permendagri terkait hal ini. Tapi kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif," katanya.

Sebelumnya, Kemendagri telah menyiapkan opsi pemberian sanksi tegas terhadap calon kepala daerah yang ketahuan melakukan pelanggaran seperti mengumpulkan massa di tengah pandemi Covid-19.

"Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para pelanggar, bagi paslon yang menang nanti bisa ditunda pelantikannya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).

Selama pelantikan ditunda, para calon kepala daerah terpilih yang melanggar aturan itu bakal disekolahkan terlebih dahulu. Mereka akan mendapatkan pendidikan menjalani kepatuhan aturan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PNS Dilarang Selfie dengan Calon Kepala Daerah Demi Netralitas

PNS Dilarang Selfie dengan Calon Kepala Daerah Demi Netralitas

News | Selasa, 08 September 2020 | 07:06 WIB

Wakil Bupati Agam Positif Corona; Mungkin Terpapar di Pesawat

Wakil Bupati Agam Positif Corona; Mungkin Terpapar di Pesawat

News | Senin, 07 September 2020 | 18:57 WIB

Sebanyak Delapan Calon Kepala Daerah di Kalsel Positif Virus Corona

Sebanyak Delapan Calon Kepala Daerah di Kalsel Positif Virus Corona

News | Senin, 07 September 2020 | 18:33 WIB

Bawaslu: 75 Bakal Calon Belum Serahkan Hasil Swab Saat Pendaftaran Pilkada

Bawaslu: 75 Bakal Calon Belum Serahkan Hasil Swab Saat Pendaftaran Pilkada

News | Senin, 07 September 2020 | 17:42 WIB

Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah

News | Senin, 07 September 2020 | 17:31 WIB

37 Peserta Pilkada Positif Corona, Wakil Ketua DPR: Jangan Bikin Kerumunan

37 Peserta Pilkada Positif Corona, Wakil Ketua DPR: Jangan Bikin Kerumunan

News | Senin, 07 September 2020 | 16:55 WIB

Astaga! Dua Bakal Calon Bupati di Sumbar Positif Covid-19

Astaga! Dua Bakal Calon Bupati di Sumbar Positif Covid-19

News | Senin, 07 September 2020 | 15:12 WIB

Terkini

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:21 WIB

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:23 WIB