Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Muhamad Yasir

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
Ilustrasi-Pelaku kekerasan seksual di Cipinang, Jakarta Timur menjebol atap rumah kontrakan untuk melarikan diri demi menghindari kepungan massa. [Suara.com]
baca 10 detik
  • Warga di Pulogebang, Cakung, menggerebek tersangka SR atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.
  • Tersangka SR sempat berupaya melarikan diri dengan menjebol atap rumah sebelum akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.
  • Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara atas tindakan eksploitasi seksual yang dilakukannya sejak tahun 2025 di Jakarta.

Suara.com - Pelarian SR, seorang pria yang diduga menjadi predator seksual terhadap anak di bawah umur, berakhir dramatis di tangan warga. Demi menghindari kepungan massa, SR sempat menjebol atap rumah kontrakan untuk melarikan diri.

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Lina kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Kasus ini terungkap pada Jumat (19/6/2026) sore sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan bermula dari kecurigaan warga di kawasan Jalan SD Inpres, Kelurahan Pulogebang, Cakung, terhadap aktivitas di sebuah rumah kontrakan.

Saat warga melakukan penggerebekan, mereka menemukan pemandangan memilukan. Korban, seorang anak perempuan yang baru berusia 12 tahun, ditemukan di dalam kamar mandi dalam kondisi tanpa busana.

Sadar aksinya terbongkar dan massa mulai beringas, tersangka SR mencoba mencari celah untuk menghilang. Dalam kondisi terdesak, ia nekat memanjat dan menjebol plafon serta atap rumah untuk melarikan diri lewat jalur atas.

Namun, kesigapan warga di lokasi membuat upaya "aksi koboi" tersebut gagal total.

Tersangka SR saat diperiksa polisi. [Suara.com/istimewa]
Tersangka SR saat diperiksa polisi. [Suara.com/istimewa]

Aksi Keji Sejak Tahun 2025

baca juga

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tindakan asusila ini diduga bukan yang pertama kali dilakukan SR.

Pelaku disinyalir telah mengeksploitasi korban secara berulang sejak tahun 2025 di dua lokasi berbeda, yakni di rumah kontrakan tersebut dan sebuah kamar di "Kosan Pink" Lantai 2, Pulogebang.

Ibu korban yang sangat terpukul langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur.

Polisi bergerak cepat mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk pakaian milik korban dan pelaku, serta hasil visum et repertum (VER) dari RS Polri Kramat Jati yang memperkuat adanya tindak kekerasan seksual.

Atas tindakan kejinya, SR kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.

Saat ini, fokus utama penyidik adalah melengkapi berkas perkara serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:30 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi

Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:16 WIB

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×