Aturan Baru Sistem Kerja PNS di Era New Normal

Rifan Aditya

Selasa, 08 September 2020 | 20:33 WIB
Aturan Baru Sistem Kerja PNS di Era New Normal
Ilustrasi - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Dalam rangka merespon dan mencegah penularan Covid-19, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). Sistem kerja baru itu dibagi berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten atau kota. Berikut merupakan rincian aturan baru sistem kerja PNS di era new normal.

Jumlah Pegawai di Kantor Dibatasi

Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk setiap hari ke instansi dibatasi. Pembatasan disesuaikan dengan zona kategori.

Disebutkan dalam surat edaran bahwa jumlah pegawai yang dapat melaksanakan di kantor (work from office/WFO) di zona berkategori tidak beresiko Covid-19 ialah 100 persen. Sementara untuk instansi pemerintah yang berada di lingkungan wilayah beresiko rendah diatur bahwa jumlah PNS yang dapat melaksanakan WFO maksimal 75 persen. Sisanya harus tetap masuk kerja seperti biasa.

Kategori berikutnya ialah pegawai yang bekerja di wilayah berkategori risiko sedang. Jumlah PNS yang diwajibkan masuk kantor paling banyak 50 persen.

Terakhir adalah kantor instansi pemerintah yang berada di wilayah beresiko tinggi. Jumlah pegawai yang diwajibkan masuk sebanyak 25 persen.

Pengaturan ini diberlakukan agar kantor tidak kosong dan pelayanan di tempat dapat dilakukan. Sementara pegawai lain yang sedang tidak mendapat jadwal piket kantor harus melaksanakan tugasnya dari rumah.

Kerja Shift

Aturan baru sistem kerja PNS di era new normal yang berikutnya berkaitan dengan jadwal kerja.

baca juga

Berkaitan erat dengan aturan yang disebutkan sebelumnya, dalam surat edaran disebutkan jam masuk kantor pun dijadwalkan. Jumlah pegawai yang bekerja diatur per shift. Sedangkan jam kerja per shift juga diatur berdasarkan proporsional tertentu sesuai dengan kebutuhan dan mendekati perbandingan 50:50.

Pegawai negeri sipil akan masuk dengan jadwal shift sebagai berikut:

  • Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30.
  • Shift kedua, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30

Pengaturan jadwal dan jam kerja ini bertujuan agar optimalisasi penerapan bekerja di rumah bisa berjalan lancar untuk mencegah penyebaran covid-19. Di samping itu dapat dimanfaatkan pula untuk meningkatkan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja dapat disesuaikan oleh instansi masing-masing.

Masuk Kantor Sesuai Protokol Kesehatan

Aturan baru sistem kerja PNS di era new normal yang terakhir adalah setiap pegawai juga diwajibkan untuk bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan.

Seperti halnya masyarakat umum yang harus mengenakan masker, memakai sarung tangan, dan cuci tangan dengan sabun. Para pegawai juga tidak diperbolehkan untuk saling bersentuhan tangan, tetap jaga jarak, dan menjaga daya tahan tubuh.

Demikian aturan baru sistem kerja PNS di era new normal. Aturan di atas sepertinya juga dapat diterapkan di instansi swasta atau perusahaan Anda di rumah. Mari jaga kesehatan kita dan lingkungan kita. Bersama kita bisa lekas lepas dari Covid-19.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Bangun Rusunawa bagi ASN di Papua Barat

Pemerintah Bangun Rusunawa bagi ASN di Papua Barat

Bisnis | Selasa, 08 September 2020 | 15:18 WIB

Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan

Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan

Bisnis | Selasa, 01 September 2020 | 11:10 WIB

Antisipasi Penularan COVID-19 di Lingkungan ASN, Tiga OPD Ditutup 14 Hari

Antisipasi Penularan COVID-19 di Lingkungan ASN, Tiga OPD Ditutup 14 Hari

Banten | Selasa, 01 September 2020 | 07:47 WIB

Terkini

Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius

Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:06 WIB

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:04 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot

Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:02 WIB

PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!

PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:00 WIB

Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!

Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:42 WIB

Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan

Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier

Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:35 WIB

Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris

Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:28 WIB

Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya

Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:25 WIB

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:21 WIB