Lindungi Pekerja, Presiden Terbitkan PP Relaksasi Iuran BPJS Kesehatan

Fabiola Febrinastri

Rabu, 09 September 2020 | 20:03 WIB
Lindungi Pekerja, Presiden Terbitkan PP Relaksasi Iuran BPJS Kesehatan
Menaker, Ida Fauziyah, sosialisasi Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Corona (Covid-19), Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Senin (31/8/2020).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, PP ini diterbitkan bagi pemulihan ekonomi nasional.

"PP tersebut diterbitkan supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih, akibat pandemi Covid-19," ujarnya, Jakarta, Rabu (8/9/2020).

Ida menjelaskan, ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2020 tersebut. Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan.

"Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai bulan Januari 2021, " katanya.

Untuk memperoleh relaksasi, Menaker Ida mengatakan, berdasarkan pasal 13 ayat (1). mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.

"Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan,  maka hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Menurut Ida, bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM di Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.

Menaker berharap, PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Covid-19.

"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan, " ujarnya.

Ida mengungkapkan hasil survei online Lembaga Penelitian Indonesia (LIPI), Badan Litbang Ketenagakerjaan, Kemnaker dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang dilakukan selama periode 24 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020 menginformasikan bahwa pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi aspek ketenagakerjaan di Indonesia.

Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat Covid-19  berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja. Fenomena yang dialami pekerja/buruh dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan berjalan dengan normal. Di bidang kesehatan, pemerintah terus berupaya mengendalikan Covid-19 agar tidak menyebar lebih luas.

"Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja/buruh," ujar Menaker.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menambahkan bahwa relaksasi iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan Pemerintah kepada Pemberi Kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah Pekerja/Buruh.

"Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional," ungkap Agus Susanto.

Tak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini akan berdampak pada kondisi finansial BPJS Ketenagakerjaan, namun BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi Covid-19, melalui program relaksasi iuran dari pemerintah.

Wakil Ketua Komite Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, Dipa Susila, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas penerbitan PP ini. Dipa menyatakan, PP tersebut sangat penting bagi para pengusaha dalam menjalankan usahannya.

“Relaksasi ini penting bagi kita, agar kita bisa terus menjalankan usaha dengan baik, karena kalau pengusaha atau perusahaan bisa berjalan dengan baik, tentunya bisa menghindari PHK (pemutusan hubungan kerja) atau bertambahnya pengangguran,” kata Dipa.

Namun demikian, ia berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi lain selain PP tersebut. Hal itu disebutnya supaya lebih dapat mengurangi beban pengusaha dalam menjalankan usahanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima Laporan, Mahfud Sebut 59 Peserta Pilkada 2020 Positif Covid-19

Terima Laporan, Mahfud Sebut 59 Peserta Pilkada 2020 Positif Covid-19

News | Rabu, 09 September 2020 | 20:01 WIB

Polemik Status Positif COVID-19 Ratu Ati, Begini Kata IDI Banten

Polemik Status Positif COVID-19 Ratu Ati, Begini Kata IDI Banten

Banten | Rabu, 09 September 2020 | 19:50 WIB

30 Persen Kasus Corona Dari Luar, Pemprov DKI: Perketat PSBB di Jabodetabek

30 Persen Kasus Corona Dari Luar, Pemprov DKI: Perketat PSBB di Jabodetabek

News | Rabu, 09 September 2020 | 19:43 WIB

Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Wali Kota Bandar Lampung Puyeng

Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Wali Kota Bandar Lampung Puyeng

News | Rabu, 09 September 2020 | 19:15 WIB

Sanksi Masuk Keranda, Ganjar: Banyak Hukuman yang Lebih Rasional

Sanksi Masuk Keranda, Ganjar: Banyak Hukuman yang Lebih Rasional

Jawa Tengah | Rabu, 09 September 2020 | 19:00 WIB

Takut Covid-19, Warga Biarkan Pria yang Pingsan di Tengah Jalan

Takut Covid-19, Warga Biarkan Pria yang Pingsan di Tengah Jalan

Jabar | Rabu, 09 September 2020 | 19:00 WIB

Terkini

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:10 WIB

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

Sumut | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!

Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian

Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2

Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?

Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:35 WIB

×