Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 10 September 2020 | 13:59 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Dibuka, Ini Syarat dan Caranya
Warga membuka laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Suara.com - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 telah dibuka pada hari ini, Kamis, 10 September 2020. Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun media sosial resminya. Berikut ini syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 yang perlu disimak.

Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 7 resmi ditutup pada hari Senin (7/9/2020). Diketahui pada pendaftaran Gelombang 7 dibuka untuk 800.000 peserta. Terkait hal tersebut, masih terdapat kuota sebanyak 1,8 juta untuk calon peserta kartu prakerja.

Sebelumnya, pemerintah telah menargetkan seluruh kuota kartu Prakerja yaitu sebanyak 5,6 juta. Maka hal ini menandakan bahwa masih ada peluang bagi Anda untuk lolos pendaftaran kartu Prakerja gelombang 8.

Pendaftaran kartu prakerja hingga saat ini memang masih sangat diminati masyarakat. Terlebih di saat pandemi covid-19 seperti sekarang ini minat masyarakat semakin meningkat, karena pekerjaan yang kian sulit dicari.

Peluang Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8

Peluang dibukanya pendaftaran kartu Prakerja gelombang 8 diperkuat dalam keterangan unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id pada Minggu 6 September 2020 lalu.

"Bagi Sobat yang belum sempat bergabung ke Gelombang 7, jangan khawatir! Sobat masih bisa bergabung ke Gelombang berikutnya kok," tulis @prakerja.go.id.

Jika melihat dari jadwal pendaftaran kartu prakerja pada gelombang sebelumnya, biasanya gelombang baru akan dibuka sekitar empat hari setelah pendaftaran ditutup. Untuk Info pendaftaran resmi dan jadwal untuk Gelombang 8, selanjutnya akan di umumkan di akun Instagram @prakerja.go.id.

Jadi, bagi peserta yang masih belum lolos di gelombang sebelumnya disarankan untuk mencoba daftar kembali dan jangan menyerah, ya.

Persyaratan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8

Lantas, persyaratan apa saja yang harus disiapkan? Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mempunyai syarat-syarat khusus bagi pendaftar yang masuk dalam kriteria sebagai penerima Kartu Prakerja. Syarat-syarat khusus tersebut adalah

  • Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Selain ketiga syarat tersebut, Pelaksana Kartu Prakerja juga mengacu pada daftar hitam yang tidak diperbolehkan menerima Kartu Prakerja. Di mana daftar tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.

Daftar hitam yang dimaksud adalah mereka yang berstatus sebagai pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, serta dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
  3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
  5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Informasi lengkap seputar pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 dapat dibaca di www.prakerja.go.id/faq.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Menerima BLT? Cek Kembali Persyaratannya

Belum Menerima BLT? Cek Kembali Persyaratannya

News | Sabtu, 05 September 2020 | 11:56 WIB

Cara Menyambungkan Rekening untuk Dapat Insentif Kartu Prakerja

Cara Menyambungkan Rekening untuk Dapat Insentif Kartu Prakerja

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 10:57 WIB

Tips Cerdas dalam Memilih Pelatihan di Situs Prakerja

Tips Cerdas dalam Memilih Pelatihan di Situs Prakerja

News | Senin, 17 Agustus 2020 | 15:56 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB