Daftar Kegiatan yang Dilarang dan yang Diperbolehkan saat PSBB Jakarta

Dany Garjito | Suara.com

Jum'at, 11 September 2020 | 07:45 WIB
Daftar Kegiatan yang Dilarang dan yang Diperbolehkan saat PSBB Jakarta
Petugas Satpol PP melintas didepan toko yang tutup di Kramat Jati, Jakarta Timur, (13/4). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta. Hal ini dilakukan lantaran jumlah kasus COVID-19 di Ibu Kota sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Berikut update PSBB Jakarta sampai kapan dan larangan PSBB Jakarta.

Jumlah ketersediaan tempat tidur rumah sakit rujukan COVID-19 di Jakarta pun juga hampir penuh. Sehingga dikhawatirkan rumah sakit akan kolaps dengan jumlah kasus COVID-19 yang terus bertambah.

Dalam konferensi pers, Anies juga mengatakan bahwa Jakarta sedang dalam kondisi darurat. Dengan diberlakukannya PSBB, Anies berharap bisa menekan penyebaran COVID-19 dan meminimalisir jumlah kasus baru di Jakarta.

Aturan PSBB ini akan kembali diberlakukan mulai 14 September 2020. Meski begitu, belum diketahui kapan PSBB Jakarta akan berakhir. Adanya PSBB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB, berikut penjelasannya.

Seorang pekerja kantor menggunakan face shield dan masker saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Seorang pekerja kantor menggunakan face shield dan masker saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

1. Hal-hal yang Dilarang Selama PSBB Jakarta 14 September 2020. Berikut sejumlah kegiatan yang dilarang selama PSBB Jakarta terbaru mulai 14 September 2020: 

  • Dilarang beraktivitas di tempat umum
    Pemprov DKI Jakarta akan membatasi kegiatan di tempat-tempat umum seperti jumlah pengunjung hingga social distancing.
  • Kegiatan belajar mengajar, dan bekerja di kantor belum diizinkan
    Kedua bersekolah dan bekerja di luar rumah. Kegiatan belajar mengajar hingga saat ini belum diizinkan untuk dilaksanakan di sekolah dan mengharuskan siswa mengikuti pembelajaran di rumah dengan media yang lebih efektif. Hal ini juga berlaku bagi para karyawan untuk melangsungkan work from home (WFH).
  • Akses keluar masuk Jakarta juga akan dibatasi
    Akses keluar masuk Jakarta juga akan dibatasi oleh Pemprov DKI. Hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk wilayah Jakarta. Meski begitu, saat ini Pemprov DKI sedang mendiskusikan hal ini dengan pemerintah pusat dan pemda agar PSBB berjalan efektif.
  • Tempat wisata dilarang beroperasi
    Tempat-tempat pariwisata dilarang beroperasi dan akan ditutup mulai 14 September 2020. Beberapa tempat wisata tersebut ialah Ragunan, Monas, Ancol, taman kota.
  • Dilarang makan di restoran atau kafe
    Warga juga dilarang untuk makan di restoran atau kafe. Meski demikian, Pemprov DKI mengizinkan rumah makan buka selama PSBB namun tidak diperbolehkan menerima pengunjung atau hanya boleh menggunakan sistem take away. Hal ini dilakukan karena restoran merupakan salah satu lokasi yang rentan menyebarkan COVID-19.
  • Warga lintas wilayah dilarang masuk tempat ibadah
    Tempat ibadah hanya boleh digunakan oleh warga sekitar. Warga lintas wilayah tidak diperkenankan memasuki masjid atau tempat ibadah tersebut.

2. Hal-hal yang Boleh Dilakukan saat PSBB Jakarta 14 September 2020. Berikut sejumlah kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB Jakarta terbaru mulai 14 September 2020:

  • Membeli obat dengan menerapkan protokol kesehatan
    Selama PSBB warga diperkenankan keluar rumah untuk membeli obat-obatan di warung, apotek, pasar, dengan menerapkan protokol kesehatan
  • Membeli makanan/minuman dan barang secara online
    Warga juga masih diperkenankan untuk membeli makanan atau barang secara online.
  • Ibadah berjemaah khusus untuk warga sekitar saja
    Pemprov DKI mengizinkan warga ibadah berjamaah asal hanya diikuti oleh warga sekitar. Sedangkan tempat-tempat ibadah yang membuat orang berkerumun seperti masjid raya, gereja katedral, tetap dilarang.
  • WFO hanya diberlakukan untuk 11 instansi esensial
    Work From Office atau WFO hanya diberlakukan untuk 11 instansi esensial yakni perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar serta obyek vital nasional yang memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Itulah daftar kegiatan yang dilarang dan yang diperbolehkan saat PSBB Jakarta.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Ini Alasan Laga Digelar 1.000 Km dari Jakarta

Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Ini Alasan Laga Digelar 1.000 Km dari Jakarta

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:22 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

BREAKING NEWS! Persija Jakarta vs Persib Bandung Dipindah ke Samarinda, Jakarta Tak Dapat Izin

BREAKING NEWS! Persija Jakarta vs Persib Bandung Dipindah ke Samarinda, Jakarta Tak Dapat Izin

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:22 WIB

Persija Jakarta Dihantam Sanksi Jelang Hadapi Persib Bandung

Persija Jakarta Dihantam Sanksi Jelang Hadapi Persib Bandung

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:45 WIB

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:32 WIB

Komunitas Bermain: Ruang Sederhana di Tengah Kota yang Mengembalikan Masa Kecil Saya

Komunitas Bermain: Ruang Sederhana di Tengah Kota yang Mengembalikan Masa Kecil Saya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:10 WIB

Beckham Putra Punya Modal Penting Buat Kalahkan Persija Jakarta

Beckham Putra Punya Modal Penting Buat Kalahkan Persija Jakarta

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:27 WIB

Terkini

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB