- Polda Metro Jaya menangkap tersangka pelecehan seksual berinisial MI di Palmerah.
- Tersangka MI diduga telah berulang kali melakukan pelecehan kepada korban termasuk anak-anak.
- Polisi mengimbau korban lain segera melapor.
Suara.com - Tersangka pelecehan seksual di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, berinisial MI (23), diduga bukan baru sekali melakukan aksinya. Polisi menyebut pelaku telah beberapa kali melakukan pelecehan seksual, dengan sebagian korbannya masih di bawah umur.
MI sebelumnya telah ditangkap dan ditahan Subdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan dugaan aksi berulang itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MI.
"Informasi dalam pendalaman yang dilakukan oleh penyidik memang sudah melakukan tindakan kekerasan pelecehan sudah beberapa kali," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Meski demikian, polisi masih mengecek apakah seluruh dugaan aksi pelecehan yang dilakukan MI tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian.
Budi mengatakan korban kekerasan seksual kerap memilih tidak melapor karena mengalami dampak psikologis. Kondisi tersebut membuat korban terkadang mengurungkan niat untuk menceritakan atau melaporkan kejadian yang dialaminya.
Karena itu, Budi mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dugaan kekerasan seksual untuk tidak ragu melapor. Polisi memastikan identitas dan privasi korban akan dijaga agar proses pelaporan tidak menambah trauma.
Selain proses hukum, polisi juga akan mendampingi korban dalam pemulihan kondisi mental. Penanganan dilakukan dengan melibatkan tenaga medis yang berwenang.
Reporter: Alif Bintang