Beri Materi Supervisi, MAKI Minta KPK Dalami Istilah Bapakmu Bapakku

Jum'at, 11 September 2020 | 14:13 WIB
Beri Materi Supervisi, MAKI Minta KPK Dalami Istilah Bapakmu Bapakku
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (ketiga kanan) bersiap menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) memberikan materi bahan supervisi terkait perkara sengkarut kasus Djoko Tjandra yang diduga melibatkan aparat penegak hukum.

Materi itu diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggelar ekspose atau gelar perkara bersama Kejaksaan Agung serta Bareskrim Polri, Jumat (11/9/2020) ini.

"Pada pagi tadi sebelum Jumatan, kami telah menyampaikan materi kepada KPK guna dijadikan bahan pendalaman dalam gelar perkara," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya.

Dalam materi yang disampaikan, Boyamin mengatakan KPK harus mendalami aktivitas Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopakaing dalam kepengurusan fatwa Mahakamah Agung (MA). Diduga, mereka kerap menggunakan istilah "Bapakmu" dan "Bapakku".

"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan Fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku", kata dia.

Tak hanya itu, lembaga antirasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan itu juga dimita untuk mendalami insial nama-nama yang sering disebut dalam kegiatan kepengurusan fatwa. Misalnya, T, DK, BR, HA, dan SHD.

"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK dan JST dalam rencana pengurusan Fatwa yaitu: T, DK, BR, HA dan SHD," beber Boyamin.

Selain itu MAKI juga meminta agar KPK turut mendalami peran Pinangki yang diduga pernah menyampaikan sesuatu pada Anita Kolopaking. Boyamin mengatakan, inti sesuatu itu adalah mengantar sosok Rahmad untuk menghadap pejabat Kejaksaan Agung RI.

Boyamin menambahkan, pihaknya juga meminta agar KPK mendalami peran Pinangki dalam hal rencana transaksi perusahaan power plant bersama Djoko Tjandra. Dalam hal ini, diduga afa keterlibatan sosok berinsial PG --yang kekinian belum didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Juga: KPK Ekspose Kasus Djoko Tjandra, Penyidik Polri Masuk Lewat Pintu Belakang

"Diduga melibatkan orang inisial PG, yang hingga saat ini belum didalami oleh Penyidik Pidsus Kejagung," jelasnya.

Terakhir, MAKI memint agar KPK mendalami dan mempertanyakan kenapa Penyidik Bareskrim Polri dan atau Penyidik Pidsus Kejagung belum mendalami dugaan peran oknum di Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan Paspor atas nama JST tertanggal 23 Juni 2020.

Sebab, diperkirakan dua minggu sebelum Kejaksaan Agung telah berkirim surat dengan Ditjen Imigrasi agar pencekalan terhadap Djoko Tjandra segera dilakukan.

"Penerbitan Paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan karena semestinya terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat diatas petugas pelayanan," tutup Boyamin.
KPK Turun Tangan

Pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengirim surat perintah supervisi kepada Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Polri.

Hal itu dilakukan KPK setelah ramai desakan masyarakat agar lembaga antirasuah itu turun tangan untuk menganani kasus suap Djoko Tjandra yang telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum. Apalagi, ditakutkan publik kasus ini diduga syarat dengan konflik kepentingan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI