Jangan Salahkan Anies! Penanganan Covid-19 di Pusat Sudah Kacau

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 11 September 2020 | 19:34 WIB
Jangan Salahkan Anies! Penanganan Covid-19 di Pusat Sudah Kacau
Ilustrasi Anies Baswedan. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tidak bisa disalahkan atas kebijakan PSBB total yang diambil. Sebab, penanganan Covid-19 dari pusat sudah menunjukkan kekacauan.

Oleh karenanya, jangan salahkan bila para pemerintah daerah juga kacau dalam pengambilan keputusan penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.

Hal itu disampaikan oleh Refly Harun melalui kanal YouTube miliknya berjdul 'Anies Dinonaktifkan?!! Gara-gara Tetapkan PSBB Lagi'.

Refly menilai penanganan Covid-19 di tingkat pusat menunjukkan kesemrawutan. Bagaimana tidak, leading sector penanganan Covid-19 saat ini menjadi tidak jelas.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan adanya Darurat Kesehatan Masyarakat merujuk pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sesuai aturan tersebut, leading sector dipegang oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Setelah itu, Jokowi kembali mengumumkan Darurat Bencana Nasional dengan leading sector Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Kekinian, Jokowi kembali meluncurkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi dengan ketua komitenya Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan pelaksana hariannya adalah Menteri BUMN Erick Tohir.

"Dua status darurat itu sepanjang sepengetahuan saya tidak dicabut (sampai sekarang). Jadi, di sini saja ada dua nahkoda, eh belum selesai tugasnya ada lagi nahkoda baru Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi," kata Refly seperti dikutip Suara.com, Jumat (11/9/2020).

baca juga

Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB diangkat menjadi leading sector merujuk pada Undang Undang. Sementara, Menteri Perekonomian dan Menteri BUMN diangkat merujuk pada Peraturan Presiden yang dikeluarkan Jokowi.

"Dari sini saja, sudah melanggar dua undang-undang sekaligus. Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-undang Penanggulangan Bencana," imbuhnya.

Dengan adanya kesemrawutan penanganan Covid-19 di tingkat pusat, tak heran pemerintah daerah juga ikut kacau dalam mengambil kebijakan menangani Covid-19 di daerah mereka.

"Dari situ sudah terlihat kekacauan, leading sectornya tidak jelas. Jangan salahkan pemerintah daerah kacau dalam pengambilan kebijakan," ungkap Refly Harun.

Meski demikian, Refly juga menyoroti langkah Anies dalam memutuskan PSBB total yang mulai berlaku 14 September 2020. Sesuai aturan, Anies memang seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Kesehatan.

"Tapi jangan lupa, DKI pernah menerapkan PSBB. Persoalannya apakah ketika akan menerapkan PSBB kembali, harus izin lagi ke Menteri Kesehatan? Atau kah izin yang pertama saja? Ya menurut saya pertama saja lah izinnya," tutur Refly harun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Dihantam, Rizal Ramli: Bung Airlangga Jangan Suudzon dan Cetek

Anies Dihantam, Rizal Ramli: Bung Airlangga Jangan Suudzon dan Cetek

News | Jum'at, 11 September 2020 | 18:50 WIB

PSBB Total Diprotes, Anies Bakal Bahas Soal Perkantoran dengan Airlangga

PSBB Total Diprotes, Anies Bakal Bahas Soal Perkantoran dengan Airlangga

News | Jum'at, 11 September 2020 | 17:56 WIB

Anies Isyaratkan PSBB Total Jakarta Bisa Diperpanjang Jika...

Anies Isyaratkan PSBB Total Jakarta Bisa Diperpanjang Jika...

Jakarta | Jum'at, 11 September 2020 | 17:46 WIB

Terkini

Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health

Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:55 WIB

Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD

Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:52 WIB

Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?

Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:50 WIB

Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya

Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:50 WIB

Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty

Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:39 WIB

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:36 WIB

Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme

Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:35 WIB

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:34 WIB

Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding

Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:25 WIB

Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara

Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:25 WIB

×