"Seorang nelayan mengalami kekerasan hingga berdarah di bagian wajah, dan seorang aktivis bernama Rahmat yang sedang merekam kejadian juga ikut ditangkap & dipukul di bagian wajah, badan, ditendang dan lehernya diinjak. Hp-nya yang dipake merekam jatuh ke laut saat hendak disita Polairud," kicau akun @jatamnas seperti dikutip Suara.com, Minggu.
Tidak hanya diduga melakukan tindak kekerasan, oknum anggota Polairud Polda Sulawesi Selatan juga diduga melakukan pengancaman terhadap salah satu anak buah kapal atau ABK. Dimana ABK tersebut diduga diancam akan ditangkap jika mengantar ratusan nelayan saat hendak melakukan aksi protes.
"Lalu, ratusan nelayan hendak menuju kantor Dit. Polairud Polda Sulsel untuk memprotes atas tindakan penangkapan. Tapi, anak buah kapal yang akan ditumpangi tidak bersedia mengangkut para nelayan, karena mendapat ancaman dari pihak Polairud. Jika nekat mengangkut akan ditangkap," ungkap @jatamnas.
Tameng Korporasi
Atas peristiwa tersebut, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pun mengecam penangkapan dan penyiksaan terhadap nelayan dan aktivis yang dilakukan oleh anggota Polairud Polda Sulawesi Selatan.
Bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut dinilai sebagai upaya untuk mengaburkan fakta terkait masalah yang terjadi, yakni penolakan terhadap tembang pasir di wilayah tangkap nelayan yang dilakukan oleh PT Boskalis di Pulau Kodingareng.
Wakil Koordinator III KontraS, Rivanlee Anandar menilai Polairud Polda Sulawesi Selatan semestinya berpihak kepada masyarakat nelayan sekitar, bukan justru menjadi tameng korporasi.
"Polairud semestinya berpihak pada masyarakat. Bukan malah menjadi tameng bagi korporasi sebab nelayan sudah lebih dulu ada ketimbang mereka (penambang pasir PT Boskalis). Polairud semestinya bisa menjadi jembatan dalam mengupayakan suara-suara nelayan sampai ke Boskalis, ke Pemda, bahkan ke Pusat. Bukan membungkamnya di depan," kata Rivanlee saat dihubungi Suara.com, Minggu.
Menurut Rivanlee, aksi protes para nelayan Pulau Kondingareng semata-mata merupakan bentuk ekspresi kemarahan sebagai pihak yang terdampak langsung dari kegiatan tambang pasir PT Boskalis. Pasalnya, tambang pasir tersebut berada di wilayah tangkapan nelayan yang menjadi sumber mata pencarian mereka.
Baca Juga: Polisi Tangkap Nelayan, Kontras: Lindungi Rakyat, Bukan Tameng Korporasi
"Daerah tambang pasir tersebut berada di daerah tangkapan nelayan, nyata terjadi kerusakan ekosistem laut-terumbu karang, kekeruhan air laut dan gelombang tinggi. Dampak dari semua itu adalah hilangnya mata pencaharian nelayan yang menyebabkan sulitnya memenuhi kebutuhan hidup dasar-belanja rumah tangga dan biaya sekolah anak," ungkap Rivanlee.
Atas hal itu, Rivanlee pun menilai bahwa penangkapan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polairud Polda Sulawesi Selatan terhadap nelayan dan aktivis yang menolak penambang pasir sangat berlebihan.
"Masih terdapat pilihan tindakan lain untuk melakukan penegakan hukum demi menghindari tindakan yang dapat merugikan korban," ujar Rivanlee.
"Di sisi lain, kriminalisasi yang dilakukan berupaya untuk mengaburkan fakta masalah yang terjadi yakni penolakan terhadap tambang pasir. Kriminalisasi ini menjadi pola dalam membungkam suara masyarakat yang sedang menggunakan haknya untuk menyelamatkan lingkungannya," pungkasnya.