Kecapean Gowes, Pesepeda yang Viral Ngaku Tak Tahu Lintasi Jalan Tol

Selasa, 15 September 2020 | 13:08 WIB
Kecapean Gowes, Pesepeda yang Viral Ngaku Tak Tahu Lintasi Jalan Tol
Pesepeda di dekat pembatas ruas tol kanan jalan [screenshot video @warung_jurnalis].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Untuk lebih lanjut nanti kita update lagi ya," ungkapnya.

Terancam Bui

Polisi menyebut rombongan pesepeda yang viral di media sosial gegara masuk jalan Tol Jagorawi bisa terancam pidana. Buntut dari aksi nekat masuk tol dan melawan arus itu, mereka bisa dijebloskan ke penjara.

Kepala Induk Patroli Jaya Raya Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila mengatakan, meski dalam UU Lalu Lintas tak mengatur aturan sepeda masuk jalan tol akan tetapi para rombongan pesepeda itu bisa dikenai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Jadi kita kenakan di pasal 63 ayat 6 UU 38 tahun 2004 tentang Jalan. Nanti yang manggil itu lewat polres ya, reskrim jadi masuknya pidana," kata Kamila saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

Kamila mengatakan, selain itu juga para pesepeda bisa dijerat pasal 64 ayat 4 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hanya saja, ancaman kurungan penjaranya terbilang ringan, yakni hanya 14 hari saja.

Namun, lanjutnya ancaman pidana kepada rombongan pesepada itu bisa sangat tinggi jika aksi terobos jalur tol itu sampai mengakibatkan kecelakaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI