Jaksa Pinangki Pakai Uang Suap Buat Beli BMW dan Perawatan Kecantikan di AS

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 17 September 2020 | 21:47 WIB
Jaksa Pinangki Pakai Uang Suap Buat Beli BMW dan Perawatan Kecantikan di AS
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa MA Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (17/9/2020).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, mengatakan Pinangki menggunakan uang dari Djoko Tjandra untuk sejumlah keperluan. Mulai dari membeli mobil mewah hingga perawatan kecantikan di Negeri Paman Sam, Amerika Serikat.

Semula, pada awal November 2019, Pinangki selaku jaksa aktif bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat itu, status Djoko Tjandra adalah buronan kasus hak tagih atau cassie Bank Bali. Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki dan Anita untuk membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hari melanjutkan, Pinangki dan Anita bersedia membantu mengurus fatwa MA buat Djoko Tjandra. Kepada Pinangki, Djoko Tjandra menjanjikan imbalan senilai 1 juta USD.

"Kemudian sisa uang sebesar sebesar 450 ribu USD yang berada dalam penguasaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, lalu dilakukan penukaran valas melalui sopirnya saudara Sugiarto dan saudara Beni Sastrawan," ungkap Hari dalam keterangannya, Kamis malam.

"Kmudian dari hasil penukaran valas tersebut, terdakwa Pinangki Sirna Malasari melakukan pembelian Mobil BMW X-5, pembayaran Dokter Kecantikan di Amerika, Pembayaran sewa Apartemen atau Hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi terdakwa," jelasnya.

Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Lalu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 88 KUHP.

baca juga

Subsidair Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 88 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung RI Limpahkan Berkas Perkara Pinangki ke PN Jakpus

Kejagung RI Limpahkan Berkas Perkara Pinangki ke PN Jakpus

News | Kamis, 17 September 2020 | 20:45 WIB

Perkara Jaksa Pinangki Dipercepat, KPK: Masukan Masyarakat Jangan Diabaikan

Perkara Jaksa Pinangki Dipercepat, KPK: Masukan Masyarakat Jangan Diabaikan

News | Kamis, 17 September 2020 | 18:32 WIB

ICW: Apa Kejagung Sudah Usut Oknum di MA Bantu Jaksa Pinangki?

ICW: Apa Kejagung Sudah Usut Oknum di MA Bantu Jaksa Pinangki?

News | Kamis, 17 September 2020 | 16:16 WIB

Gratifikasi Jaksa Pinangki, Kejagung: Anak Buah Djoko Tjandra Sudah Dicekal

Gratifikasi Jaksa Pinangki, Kejagung: Anak Buah Djoko Tjandra Sudah Dicekal

News | Rabu, 16 September 2020 | 22:00 WIB

Terkini

Keluarga Tokoh Sumpah Pemuda Berkumpul, Mengenang Perjuangan Para Pendahulu Bangsa

Keluarga Tokoh Sumpah Pemuda Berkumpul, Mengenang Perjuangan Para Pendahulu Bangsa

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 21:43 WIB

Ketika Membeli Pembalut Harus Berhemat, Perempuan Marginal Palembang Hadapi Risiko Kesehatan

Ketika Membeli Pembalut Harus Berhemat, Perempuan Marginal Palembang Hadapi Risiko Kesehatan

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 21:41 WIB

Pemerintah Kerahkan AI Lacak Pajak di Shopee, Lazada, Hingga Gojek

Pemerintah Kerahkan AI Lacak Pajak di Shopee, Lazada, Hingga Gojek

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 21:41 WIB

Klaim Tak Tahu soal Mahasiswa Palsu, Raffi Ahmad Disentil Sarah Sechan: Itu Namanya Integritas!

Klaim Tak Tahu soal Mahasiswa Palsu, Raffi Ahmad Disentil Sarah Sechan: Itu Namanya Integritas!

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 21:39 WIB

Pabrik Sepatu PT PWI 1 di Serang Bakal Pindah ke Jateng, Ini Dugaan Penyebabnya

Pabrik Sepatu PT PWI 1 di Serang Bakal Pindah ke Jateng, Ini Dugaan Penyebabnya

Banten | Senin, 02 November 2026 | 21:38 WIB

KPAI Minta Kompolnas dan Propam Usut Kelalaian Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

KPAI Minta Kompolnas dan Propam Usut Kelalaian Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

News | Senin, 02 November 2026 | 21:35 WIB

Agar Hasil Tangkapan Nelayan Tak Cepat Rusak, Energi Bersih Mulai Dilirik untuk Desa Pesisir

Agar Hasil Tangkapan Nelayan Tak Cepat Rusak, Energi Bersih Mulai Dilirik untuk Desa Pesisir

News | Senin, 02 November 2026 | 21:32 WIB

Polisi Kedapatan Pakai Vape di Bogor Bisa Dilaporkan, Ini Cara Aduannya

Polisi Kedapatan Pakai Vape di Bogor Bisa Dilaporkan, Ini Cara Aduannya

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 21:31 WIB

Malaysia Masih Belum Terima Timnas Indonesia Juara di FIFA ASEAN Cup 2026, FAM Kembali Desak FIFA

Malaysia Masih Belum Terima Timnas Indonesia Juara di FIFA ASEAN Cup 2026, FAM Kembali Desak FIFA

Bola | Senin, 02 November 2026 | 21:31 WIB

Hadirkan Beautiful Nightmare,  Saloka at Night Gelar Pesta Piyama Halloween Berhadiah Menarik

Hadirkan Beautiful Nightmare, Saloka at Night Gelar Pesta Piyama Halloween Berhadiah Menarik

Jawa Tengah | Senin, 02 November 2026 | 21:26 WIB

×