Kabar Baik, Korban Terorisme Dapat Kompensasi dan Santunan dari Pemerintah

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 18 September 2020 | 11:16 WIB
Kabar Baik, Korban Terorisme Dapat Kompensasi dan Santunan dari Pemerintah
Suasana acara Silaturahmi Kebangsaan NKRI yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat mempertemukan sejumlah mantan narapidana terorisme dengan puluhan korban aksi teror, di Jakarta, Rabu (28/2/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan negara telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme, secara materiil dan imateriil.

Para korban terorisme, kata Fadjroel bisa mengajukan kompensasi dan santunan kematian melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

"Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) para korban terorisme tersebut bisa mengajukan kompensasi dan santunan kematian," ujar Fadjroel dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Fadjroel menuturkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020.

"Dengan menegaskan dalam pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," ucap dia.

Selain itu, Fadjroel menyebut penetapan anggaran santunan mulai berlaku sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

PP tersebut juga telah ditandatangani Jokowi pada 7 Juli 2020 lalu.

"Penetapan anggaran (satuan biaya) ini mulai berlaku Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020," tutur dia.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2020 tersebut kata Fadjroel juga disebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban.

baca juga

Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.

"Proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui LPSK," ucap Fadjroel.

Ia menambahkan Jokowi menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dari pandemi Covid-19, korban terorisme, hingga korban pelanggaran HAM.

"Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggaran LPSK Dipotong 62 Persen, Korban Terorisme Protes ke Presiden Prabowo

Anggaran LPSK Dipotong 62 Persen, Korban Terorisme Protes ke Presiden Prabowo

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 10:51 WIB

Pesawat Azerbaijan Jatuh di Aktau, Dubes RI Pastikan Tak Ada Korban WNI

Pesawat Azerbaijan Jatuh di Aktau, Dubes RI Pastikan Tak Ada Korban WNI

Video | Jum'at, 27 Desember 2024 | 20:00 WIB

Sama-sama Relawan Jokowi, Beda Gaya Silfester Matutina dan Fadjroel Rachman Ketika Debat Panas dengan Rocky Gerung

Sama-sama Relawan Jokowi, Beda Gaya Silfester Matutina dan Fadjroel Rachman Ketika Debat Panas dengan Rocky Gerung

News | Kamis, 05 September 2024 | 18:11 WIB

Siapa Itu Dosomuko Si "Budak Napsu" Pewayangan? Karakter Rahwana Mendadak Disebut Fadjroel Rachman

Siapa Itu Dosomuko Si "Budak Napsu" Pewayangan? Karakter Rahwana Mendadak Disebut Fadjroel Rachman

Lifestyle | Kamis, 26 Oktober 2023 | 17:17 WIB

Safari Anies Bikin Fadjroel Rachman Panas, Senggol KPU: Ngaku Capres Sudah Kampanye

Safari Anies Bikin Fadjroel Rachman Panas, Senggol KPU: Ngaku Capres Sudah Kampanye

News | Selasa, 22 November 2022 | 11:12 WIB

Terkini

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

×