Sedangkan Laeli sebagai sosok yang berperan mengajak korban untuk bertemu di sebuah apartemen di bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Keduanya masuk ke Apartemen pada 7 September 2020. Mereka rencananya hendak menyewa sampai 12 September 2020,” ujar Nana.
Selanjutnya, pada tanggal 9 September tersangka Djumadil bersembunyi di dalam kamar mandi apartemen tempat kekasihnya dan korban menginap.
Di saat yang bersamaan tersangka Djumadil juga telah menyiapkan batu bata dan pisau.
"DAF keluar dari kamar mandi dan menganiaya korban hingga meninggal dunia,” beber Nana.
"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," imbuhnya.
Lebih lanjut Nana mengungkapkan bahwa motif kedua tersangka membunuh korban yakni ingin menguasai harta.
Laeli sedianya telah menjalin komunikasi lama dengan korban yang dikenalnya melalui aplikasi dating atau kencan yakni Tinder.
"Motif ingin menguasai harta milik korban," ungkap Nana.
Baca Juga: Terkuak, Motif Fajar dan Atik Ternyata Ingin Kuasai Harta Rinaldi
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP.
Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.