Suara.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Nias meringkus tersangka kasus korupsi bernama Samson Fareddy Hasibuan, Kamis (17/9/2020).
Samson merupakan tersangka dalam kasus Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho dan sekitarnya di Kecamatan Gido Kabupaten Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD Nias tahun 2006.
Dia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2008. Akibat tindakannya, negara merugi sekitar Rp 454 juta lebih.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, selama proses penyidikan berlangsung, Samson sempat melarikan diri. Alhasil, proses penyidikan atas perkara itu sempat terhambat.
"Tersangka sempat melarikan diri dan tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga sangat menghambat proses penyidikan perkara tersebut," kata Hari dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Hari melanjutkan, proses penyidikan terhadap perkara tersebut sempat dihentikan sementara waktu. Tercatat, Samson buron selama 12 tahun.
"Sampai akhirnya proses penyidikan yang bersangkutan sempat dihentikan sementara karena tersangka telah melarikan diri sejak tahun 2008, buron selama 12 tahun," jelasnya.
Penangkapan terhadap Samson bermula saat Tim Tabur melakukan pengamatan dan penggambaran di sekitar kediaman Samson di Jalan PLN, Padang Luar Sibuhuan Kecamatan Barumun , Kabupaten Padang Lawas.
Selain itu, tim juga melakukan pengawasan si lokasi-lokasi yang kerap disinggahi oleh Samson.
Baca Juga: Terkuak! Bukan Korsleting Listrik, Ini Pemicu Gedung Kejagung RI Terbakar
"Pada hari Kamis (17/09/2020) Tim Tabur dengan dibantu oleh petugas keamanan dari Kepolisian setempat berangkat mendekati titik lokasi tersangka," beber hari.