Erdi Dabi tetap menjadi calon peserta pilkada, yang selanjutnya menunggu penetapan sebagai calon tetap peserta Pilkada pada 23 September mendatang.
Terkait dengan proses hukum terhadap Erdi Dadi, kata dia, itu merupakan ranah kepolisian namun hal itu tidak menggugurkan pencalonannya.
"Silakan proses hukum berjalan, tapi dari KPU yang bersangkutan belum ada putusan tetap, maka sekali tahapan pencalonannya tetap berlanjut. Jika dalam perkembangannya, Erdi Dabi ditahan kepolisian karena kasusnya itu, maka untuk tahapan pencalonannya bisa didelegasikan ke timnya," katanya.
Menyangkut potensi, jika Erdi Dabi digantikan sebagai bakal calon, menurut Melkianus semua itu dapat dilakukan jika yang bersangkutan mengundurkan diri, dengan dasar hukum dari pengadilan.
“Intinya dari sisi regulasi hukum belum ada putusan yang mengikat atau inkrah. Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai calon ya bisa saja, dan itu dikembalikan ke partai politik pendukung. Tapi kan kembali lagi, belum ada putusan inkrah,” katanya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach menyampaikan kasus Erdi Dabi harus mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa diambil keputusan, namun selama hal itu belum ada maka proses tahapan pilkada yang diikutinya tetap berlanjut.
“Proses ini akan tetap berjalan, selama yang bersangkutan belum mendapat kekuatan hukum tetap,” kata Ronald.
Kendaraan yang dibawa Erdi Dabi menabrak sepeda motor seorang polwan pada Rabu (16/9/2020), pagi.
Erdi Dabi dalam kondisi mabuk alkohol saat mengendarai mobil Toyota Hilux dari arah Jayapura menuju Entrop dengan kecepatan tinggi.
Baca Juga: Bahas Pilkada di Kantor Mahfud MD, KPU dan Bawaslu Dorong Kampanye Daring
Dia tidak dapat menguasai kendaraan hingga akhirnya hilang kendali. [Antara]