Suara.com - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin mengatakan, negara ingin memberikan perlindungan secara maksimal bagi PMI. Mereka adalah kelompok masyarakat yang bekerja di luar negeri untuk kelangsungan hidup keluarga, bukan sekadar kontribusi ekonomi negara.
Hal ini dikemukakannya dalam penandatanganan 13 Nota Kesepahaman (MoU) dan 5 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 14 mitra strategis, di Aula Abdurrahman Wahid, Kantor KemenP2MI, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen negara untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam melindungi PMI.
"Pekerja migran pada dasarnya merupakan kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi rentan. Mereka bekerja di luar negeri bukan semata-mata untuk mengejar tujuan ekonomi negara, melainkan untuk memperjuangkan keberlangsungan hidup dan masa depan keluarganya," kata Menteri P2MI.
Oleh karena itu, lanjut Mukhtarudin, pekerja migran harus dipandang sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak, bukan sekadar komoditas tenaga kerja.
Mukhtarudin menjelaskan, peningkatan status dari badan menjadi kementerian merupakan arahan Presiden RI untuk mengelola pekerja Migran lebih serius. Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Prabowo Subianto meningkatkan kelembagaan yang sebelumnya berbentuk badan menjadi kementerian, sebagai bentuk keseriusan negara dalam mengelola dan melindungi Pekerja Migran Indonesia secara lebih komprehensif.
"Pelindungan ini bukan hanya berkaitan dengan dampak ekonomi, melainkan menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan keberlangsungan kehidupan keluarga para pekerja migran," imbuh Mukhtarudin.
Pada kesempatan ini hadir pula Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan Wakil Kepala Badan Pengatur BUMN, Tedi Bharata, yang menandatangi nota kesepakatan bersama.
Meutya mengatakan, hingga Desember 2025, Kementerian Komdigi telah menangani lebih dari 300 aduan penipuan terkait Pekerja Migran terutama lowongan kerja palsu di media sosial.
Baca Juga: Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
"Dengan MoU ini, kami harapkan penguatan kanal pelaporan dan takedown konten ilegal lebih cepat," kata Meutya seraya menyebut visi 3T, yaitu Terhubung, Tumbuh, Terjaga.
Selain Komdigi dan BP BUMN, nota kesepakatan perlindungan PMI juga dilakukan oleh KP2MI dengan 14 mitra strategis lainnya dari berbagai unsur, antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Politeknik Negeri Kupang, Universitas Brawijaya, Universitas Tadulako, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI),
Selain itu, Universitas Al-Azhar Mataram, Universitas Syiah Kuala Aceh, Institut Teknologi Bandung (ITB), STIKES Budi Luhur Cimahi, LPK Bahana Inspirasi Muda, Majelis Alumni Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), serta Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan.
Kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan arahan Presiden Republik Indonesia, yaitu memperkuat pelindungan PMI secara menyeluruh serta meningkatkan kualitas dan keterampilan calon pekerja migran agar lebih kompetitif di pasar kerja global. ***