"Dengan adanya kejanggalan tersebut, kami serahkan ke KPU untuk menindaklanjutinya. Nantinya apakah akan menggugurkan paslon, itu gawenya KPU sesuai mekanisme yang ada di KPU seperti apa," pungkasnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Riauonline.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Iyet Bustami Tidak Datang Dipanggil KPU Bengkalis Soal Ijazah Paket C"