Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti menyatakan tiga berkas terkait pengunduran diri Teguh Prakosa sebagai anggota dewan sudah diserahkan ke KPU. Ketiga berkas tersebut terkait dengan surat pengunduran dirinya yang ditujukan pada Ketua DPRD Kota Solo, surat tanda terima dari Gubernur Jawa Tengah dan surat keterangan pemrosesan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. ”Semua sudah lengkap,” ucap Nurul saat dihubungi Kamis (17/9)."
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Gibran mengundurkan diri dan keok sebelum waktunya adalah klaim yang salah.
Unggahan tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.