Suara.com - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) masih menyelediki kasus dugaan pemerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga medis terhadap calon penumpang wanita saat menjalani rapid test.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, hingga saat ini pihaknya juga belum menerima laporan resmi dari korban. Kendati begitu, proses penegakan hukum terkait kasus tersebut tetap berjalan dan telah memasuki tahap penyelidikan.
"Proses penegakan hukum berjalan pada tingkat penyelidikan dan pun yang merasa menjadi korban dugaan tindak pidana juga belum melaporkan secara resmi ke Polresta Bandara Soetta," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
Seorang wanita berinisial LHI (23) sebelumnya menjadi korban pemerasan dan pelecehan seksual saat menjalani rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Sepekan sebelum melakukan rapid test, LHI sudah menjalani tes serupa dengan hasil nonreaktif seusai bepergian dari Australia. LHI percaya diri hasil rapid test-nya di Bandara Soetta akan menunjukkan nonreaktif juga.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan rapid test di bandara sekitar dua jam sebelum keberangkatan, oknum tenaga medis atau terduga pelaku memberitahu bila hasil rapid test LHI reaktif.
Oknum tersebut lantas menawarkan LHI untuk menjalani tes ulang dan dimanipulasi datanya, agar ia bisa tetap terbang ke rute tujuan Nias, Sumatera Utara. Terduga pelaku kemudian meminta imbalan sebesar Rp 1,4 juta.
Seusai LHI mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku, pelaku justru melakukan pelecehan seksual terhadap LHI.
Tak sampai di situ, pelaku juga terus meneror korbannya dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp.
Baca Juga: Kimia Farma Polisikan Oknum Dokter yang Lecehkan Wanita di Bandara Soetta
Sementara, PT Kimia Farma Diagnostika, selaku penyedia layanan rapid test di Bandara Soekarno Hatta, telah menyatakan akan melaporkan oknum tenaga medis yang melakukan pemerasan dan pelecehan seksual tersebut ke polisi.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadilah Bulqini menegaskan, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum guna menindaklanjuti kasus tersebut.
"PT Kimia Farma Diagnostika akan membawa peristiwa ini ke ranah hukum atas tindakan oknum tersebut yang diduga melakukan pemalsuan dokumen hasil uji rapid test, pemerasan, tindakan asusila dan intimidasi," kata Adil dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Sabtu (19/9/2020).
Selain itu, PT Kimia Farma Diagnostika dan PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta pun mengklaim langsung melakukan investigasi internal usai adanya kasus tersebut.
Mereka juga mengaku telah menghubungi korban guna menindaklanjuti laporan.
"PT Kimia Farma Diagnostika telah menghubungi korban atas kejadian yang dilakukan oleh oknum tersebut," tegasnya.
 
                                
                 
             
                 
                 
                 
         
         
         
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
             
             
             
             
                     
                     
                     
                    