Mahfud juga menjelaskan pengalamannya waktu menjadi ketua Mahkamah Konstitusi. Dia menemukan kecurangan dalam pilkada, kecurangan-kecurangan yang luar biasa, seperti penggunaan dana pemerintah oleh petahana di masa lalu, hingga bermacam-macam kejadian kriminalitas.
"Kalau nggak salah ada 12 jenis pelanggaran pilkada mulai dari pidana sampai administratif," katanya.
Menurutnya, karena hal itu pada waktu itu memang ada pemikiran soal kemaslahatan, sehingga tercetus pilkada sebaiknya kembali ke DPRD.
Namun setelah itu, dalam prosesnya Indonesia memilih, pilkada digelar secara langsung dan dipilih oleh rakyat bukan DPRD, dengan pertimbangan sejumlah hal-hal positif yang didapat dari sistem tersebut.
"Jadi itu sudah final secara hukum itulah pilihan kita. Itulah sejarahnya mengapa kita harus tetap melaksanakan pilkada secara langsung, karena kita tidak bisa lagi memutar jarum sejarah, perdebatan sudah selesai," ujarnya.