Ogah Demo Minta Pilkada 2020 Ditunda, FPI Ajak Masyarkat Tak Pergi ke TPS

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 24 September 2020 | 13:10 WIB
Ogah Demo Minta Pilkada 2020 Ditunda, FPI Ajak Masyarkat Tak Pergi ke TPS
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

Suara.com - Front Pembela Islam (FPI) tetap berpegang teguh pada maklumat yang dibuat sebagai tanda penolakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Ketimbang melakukan aksi unjuk rasa, FPI lebih memilih meminta agar seluruh masyarakat tidak terlibat dalam seluruh tahapan pelaksanaan pilkada.

Juru bicara FPI Munarman menekankan bahwa tiga poin dalam maklumat yang dibuat bersama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu tetap menjadi permintaan mereka.
Poin ketiga dalam maklumat tersebut berbunyi "Menyerukan kepada segenap pengurus, simpatisan pada khususnya dan seluruh umat Islam Indonesia pada umumnya untuk tidak terlibat dalam seluruh rangkaian atau pentahapan proses Pilkada maut 2020".

Munarman tidak menjelaskan secara gamblang terkait maksud diksi tidak terlibat yang dituliskannya. Hanya saja, ia membenarkan kalau maksudnya itu ialah semua masyarakat tidak perlu pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan nanti.

"Enggak usah (ke TPS) semua," kata Munarman saat dihubungi Suara.com, Kamis (24/9/2020).

Munarman menuturkan, masyarakat Indonesia lebih baik tetap berada di rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang masih terjadi secara masif. Sebab, ia menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berpotensi menjadi klaster penularan virus yang baru.

Maklumat tunda Pilkada

Sebelumnya, kelompok ormas Islam yang terdiri FPI, GNPF Ulama dan PA 212 mengeluarkan maklumat untuk memboikot pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pernyataan itu respons atas keputusan pemerintah yang menolak penundaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Maklumat itu turut ditandatangani oleh Ketua PA 212 Slamet Maarif, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak dan Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis.

Ada tiga hal yang menjadi poin maklumat mereka. Pertama yang mereka tuntut ialah penundaan Pilkada yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

baca juga

"Menyerukan untuk dilakukan penundaan dan menghentikan seluruh rangkaian/tahapan proses Pilkada Maut 2020 yang telah terbukti menjadi sebab mobilisasi massa dan menjadi klaster penyebaran Covid-19," bunyi maklumat tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (22/9/2020)

Selanjutnya dalam poin kedua, mereka menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi bangsa Indonesia dari ancaman Covid-19 melalui kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat jelata. Terkahir, mereka menyerukan umat muslim agar memboikot seluruh tahapan Pilkada serentak Desember mendatang.

"Menyerukan kepada segenap pengurus, simpatisan pada khususnya dan seluruh ummat Islam Indonesia pada umumnya untuk tidak terlibat dalam seluruh rangkaian/pentahapan proses Pilkada maut 2020," tulis maklumat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wajib Dipatuhi, Ini Panduan Isolasi Mandiri Terkonfirmasi Positif Covid 19

Wajib Dipatuhi, Ini Panduan Isolasi Mandiri Terkonfirmasi Positif Covid 19

Sumsel | Kamis, 24 September 2020 | 13:07 WIB

Putus Sebaran Covid-19, Satpol PP DIY Perketat Pengawasan Tempat Nongkrong

Putus Sebaran Covid-19, Satpol PP DIY Perketat Pengawasan Tempat Nongkrong

Jogja | Kamis, 24 September 2020 | 13:06 WIB

Kehilangan Indra Penciuman, Seorang Nakes RSUD Singkawang Positif Covid-19

Kehilangan Indra Penciuman, Seorang Nakes RSUD Singkawang Positif Covid-19

Kalbar | Kamis, 24 September 2020 | 13:03 WIB

29 Karyawan Positif Corona, Pabrik LG Tangerang Kosongkan 3 Ruangan

29 Karyawan Positif Corona, Pabrik LG Tangerang Kosongkan 3 Ruangan

Jakarta | Kamis, 24 September 2020 | 12:59 WIB

Menteri Perkeretaapian India Meninggal Dunia karena Covid-19

Menteri Perkeretaapian India Meninggal Dunia karena Covid-19

News | Kamis, 24 September 2020 | 12:55 WIB

Terkini

Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso

Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso

Sulsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Titik Baru Api Karhutla Masih Muncul, Sugiono Minta Patroli Darat Diperketat

Titik Baru Api Karhutla Masih Muncul, Sugiono Minta Patroli Darat Diperketat

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

6 Rekomendasi Serum Viva Terbaik untuk Flek Hitam dan Garis Halus Usia 40 Tahun

6 Rekomendasi Serum Viva Terbaik untuk Flek Hitam dan Garis Halus Usia 40 Tahun

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Pertamina & Kemenkop Luncurkan Piloting Pengumpulan Minyak Jelantah

Pertamina & Kemenkop Luncurkan Piloting Pengumpulan Minyak Jelantah

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:14 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:12 WIB

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:11 WIB

Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:10 WIB

Pembalut Kain Cuci Ulang Apakah Aman? Alternatif Bebas Kena Pajak 11 Persen

Pembalut Kain Cuci Ulang Apakah Aman? Alternatif Bebas Kena Pajak 11 Persen

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Tips Berkendara Setelah Jumper Aki Mobil agar Daya Terisi Optimal

Tips Berkendara Setelah Jumper Aki Mobil agar Daya Terisi Optimal

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:05 WIB

×