Koalisi Masyarakat Sipil Uji Materi Pasal Pemblokiran UU ITE ke MK

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 24 September 2020 | 22:00 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Uji Materi Pasal Pemblokiran UU ITE ke MK
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendaftarkan permohonan uji materi terhadap kewenangan pemerintah untuk memblokir internet yang tertuang dalam Undang-Undang ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2020). [Dok LBH Pers]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendaftarkan permohonan uji materi terhadap kewenangan pemerintah untuk memblokir internet yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2020) kemarin. Dalam uji materi ini, pihak pemohon adalah Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia dan Arnoldus Belau selaku Pemimpin Redaksi Suara Papua.

Dalam hal ini, para pemohon merasa dirugikan oleh pemerintah merujuk peristiwa yang merundung Suara Papua pada 4 November 2016 silam. Saat itu, portal berita yang kerap memberitakan soal pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, politik dan hak asasi manusia di Papua itu tak bisa diakses sama sekali.

Imbasnya, kerja-kerja jurnalistik Suara Papua terhambat. Tiga hari berselang, barulah akses kembali bisa dipulihkan.

Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan, uji materi ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengoreksi kewenangan dari Undang Undang ITE kepada pemerintah soal pemblokiran. Pasalnya, kewenangan itu kerap dijadikan dalih untuk memblokir situs --bahkan internet.

"Pemerintah juga tidak transparan soal dasar pemblokiran selain hanya mengatakan karena mengandung konten negatif atau melanggar undang-undang," kata Manan dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).

Manan juga menilai, kewenangan pemblokiran acapkali digunakan untuk meredam sebuah informasi dan sebuah pandangan. Dalam hal ini, informasi atau pandangan yang tak sejalan dengan pemerintah.

"Kami melihat pemblokiran itu juga dipakai untuk meredam atau membungkam informasi atau pandangan kritis atau tidak sejalan dengan narasi pemerintah," sambungnya.

Sementara itu Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin berpendapat, kewenangan pemblokiran oleh pemerintah itu melampaui kewenangannya dan tidak sejalan dengan Konstitusi. Hal ini dinilai melanggar hukum.

"Kewenangan pemblokiran itu seperti mengambil alih kewenangan Pengadilan dalam menegakan hukum dan keadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus atas tafsir dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hukum," ujar Ade.

baca juga

Selain itu, uji materi yang diajukan para pemohon dilakukan untuk menilai Undang- Undang ITE memberi kewenangan yang tidak tepat kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran internet. Kewenangan itu kerap digunakan oleh pemerintah untuk memblokir internet dengan alasan yang tidak dijelaskan secara transparan dan cenderung sewenang-wenang.

Kewenangan pemblokiran oleh pemerintah itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE, yang isinya menyatakan: "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum."

Layangkan Surat ke Ditjen Aptika

Melalui LBH Pers, pemohon mengirimkan surat pada pada 8 November 2016. Surat itu berisikan protes dan meminta klarifikasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika ( Ditjen Aptika) terkai pemblokiran itu.

Selanjutnya, Ditjen Aptika dalam surat balasannya membenarkan adanya pemblokiran situs Suara Papua. Alasanya, situs tersebut mengandung konten yang melanggar ketentuan Undang - Undang.

Ditjen Aptika menilai pemblokiran tersebut sesuai Pasal 40 ayat 2a dan 2b UU ITE dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Dalam surat balasan tidak dijelaskan secara spesifik konten apa yang dinilai melanggar undang-undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun

Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:54 WIB

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:39 WIB

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 08:34 WIB

MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar

MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:49 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten

PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:08 WIB

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:41 WIB

Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta

Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta

Video | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:42 WIB

Terkini

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:58 WIB

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:42 WIB

×