Koalisi Masyarakat Sipil Uji Materi Pasal Pemblokiran UU ITE ke MK

Kamis, 24 September 2020 | 22:00 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Uji Materi Pasal Pemblokiran UU ITE ke MK
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendaftarkan permohonan uji materi terhadap kewenangan pemerintah untuk memblokir internet yang tertuang dalam Undang-Undang ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2020). [Dok LBH Pers]

Selanjutnya, LBH Pers berkirim surat lagi pada 29 Desember 2016. Dalam surat itu, mereka meminta informasi lebih lanjut mengenai konten yang dianggap telah melanggar --namun surat kedua ini tidak dibalas.

Selain portal berita Suara Papua, pemerintah dinilai kerap memblokir situs dan juga internet dengan dalih untuk membendung konten yang melanggar undang-undang atau untuk mencegah penyebaran kabar bohong.

Pada bulan Agustus hingga September 2019, pemerintah memperlambat dan memblokir internet di Papua dan Papua Barat. Imbasnya, kerja-kerja jurnalistik di sana menjadi terhambat.

Atas hal itu, AJI Indonesia dan SAFENet mengajukan gugatan Perbuatan melanggar hukum pemerintah ke PTUN Jakarta. Dalam putusan No. 230/G/TF/2019/PTUN-JKT yang dibacakan pada tanggal 3 Juni 2020, menyatakan tindakan pemerintah melanggar hukum.

Dalam uji materi kali ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers meminta kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE "bertentangan secara bersyarat" dan "tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat".

Pemohon meminta bahwa kewenangan pemblokiran oleh pemerintah itu tetap harus melalui proses hukum, tidak hanya berdasarkan keputusan sepihak pemerintah seperti yang terjadi selama ini.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI