Terjerat Kasus Suap, Politikus Dihukum Penjara 99 Tahun

Rendy Adrikni Sadikin | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Jum'at, 25 September 2020 | 11:26 WIB
Terjerat Kasus Suap, Politikus Dihukum Penjara 99 Tahun
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Seorang politisi senior Thailand dijatuhi hukuman penjara hingga 99 tahun akibat tersandung kasus suap di sebuah proyek perumahan.

Menyadur Bangkok Post, Divisi Kriminal Mahkamah Agung untuk Pemegang Posisi Politik Thailand telah menghukum mantan menteri pembangunan sosial dan keamanan manusia Watana Muangsook 99 tahun penjara karena suap dalam proyek perumahan murah.

Watana kemudian diizinkan untuk banding dengan jaminan 10 juta baht (Rp 4,7 miliar) dengan syarat dia tidak boleh pergi ke luar negeri tanpa persetujuan pengadilan.

Jika terbukti bersalah setelah banding, anggota kunci Partai Pheu Thai akan menjalani hukuman 50 tahun, kemungkinan hukuman penjara terlama menurut hukum Thailand.

Pengadilan memutuskan Watana bersalah karena menuntut suap dari proyek perumahan Eua Arthorn bernilai miliaran baht yang diprakarsai oleh National Housing Authority, sebuah organisasi di bawah Kementerian Pembangunan Sosial dan Keamanan Manusia.

Watana Muangsook, mantan menteri pembangunan sosial Thailand dihukum penjara 99 tahun.[Twitter/@watanamuangsook]
Watana Muangsook, mantan menteri pembangunan sosial Thailand dihukum penjara 99 tahun.[Twitter/@watanamuangsook]

Dia dinyatakan bersalah atas 11 dakwaan, yang masing-masing diberikan hukuman penjara sembilan tahun.

Kasus tersebut termasuk di antara beberapa kasus yang ditangani oleh Asset Scrutiny Committee yang dibentuk setelah kudeta 2006.

Kasus tersebut diusut setelah kudeta 2014 oleh NACC, yang memutuskan bahwa kasus itu ada alasannya. Jaksa kemudian mendakwa Watana karena meminta dan menerima suap saat menjadi pejabat negara.

Watana dan sembilan lainnya dituduh menuntut suap dari pengembang yang membangun rumah untuk proyek perumahan murah.

Watana memposting di Facebook bahwa kasusnya adalah kasus pertama dengan hukuman penjara maksimum 50 tahun yang diberikan jaminan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela Aksi Rakyat, Ratu Kecantikan Thailand Dihujat 'Hitam, Jelek, Sampah'

Bela Aksi Rakyat, Ratu Kecantikan Thailand Dihujat 'Hitam, Jelek, Sampah'

News | Rabu, 23 September 2020 | 18:06 WIB

Produksi Mobil Indonesia Masih Kalah dari Thailand, Apa Sebabnya?

Produksi Mobil Indonesia Masih Kalah dari Thailand, Apa Sebabnya?

Otomotif | Rabu, 23 September 2020 | 10:30 WIB

Biar Turis Nakal Kapok, Taman Nasional Kirim Balik Sampah yang Ditinggal

Biar Turis Nakal Kapok, Taman Nasional Kirim Balik Sampah yang Ditinggal

Lifestyle | Selasa, 22 September 2020 | 22:05 WIB

Terkini

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB