Konser Dangdut di Kota Tegal: Kalau Warga Didenda, Pejabat Cuma Ditegur

Siswanto

Jum'at, 25 September 2020 | 13:04 WIB
Konser Dangdut di Kota Tegal: Kalau Warga Didenda, Pejabat Cuma Ditegur
Ilustrasi Covid-19.(Pixabay/fernandozhiminaicela)

Suara.com - Walau sudah berulangkali diingatkan jangan menyelenggarakan konser musik di tengah pandemi Covid-19, tetap saja ada yang melanggar.

Seperti di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (23/9/2020), malam. Konser dangdut tersebut, menurut pemberitaan media, malah diselenggarakan oleh salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal.

Setelah foto peristiwa tersebut ramai dibahas di media sosial, Gubernur Ganjar Pranowo menegur Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Budiyanto, Kamis (24/9/2020), karena tak melarang kegiatan yang mengundang kerumunan massa pada acara hajatan pernikahan dan sunatan tersebut. Dedy Yon kemudian meminta maaf. 

“Pak wakil wali kota sudah saya minta tolong komunikasikan dengan wakil ketua DPRD itu untuk mereka boleh menyelenggarakan pernikahan, tapi itu dibatasi. Nah kalau itu dibatasi sebenarnya insya Allah aman. Soal resepsinya itu nggak usahlah nanti dulu aja ditunda,” kata Ganjar Pranowo.

Sikap Ganjar Pranowo dipuji dokter Tirta Mandira Hudhi melalui akun media sosial. Menurut dia, Ganjar Pranowo telah mendengarkan aspirasi masyarakat yang mengkritik penyelenggaraan acara tersebut. 

"Mantap Pak Ganjar. Mau mendengarkan kritik dari rakyat. Nggak main bungkam. Sesuai permintaan Pak Sanjar, saya bakal OTW tegal pak secepatnya. Ada orang Tegal di sini?" kata Tirta.

Tapi sikap pemimpin Jawa Tengah juga dikritik. Kritik, antara lain disampaikan penulis Rudi Valinka melalui media sosial. Menurut dia, respon terhadap pemimpin Kota Tegal berbeda jauh dengan ketika warga biasa yang melanggar protokol kesehatan.

"Kalau warga melanggar kena denda atau hukuman. Kalau pengusaha tempatnya disegel dan ditutup. Kalo pejabat = cuma ditegur," kata penulis buku A Man Called Ahok.

Dia menilai ada diskriminasi penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Selama masih ada diskriminasi penindakan, dia yakin penanganan Covid-19 tak akan berhasil.

"Kalau virus ini ada diskriminasi hukumannya maka jangan harap bakal turun. Ayo dong tegas tanpa pandang bulu!!!" katanya.

Dilarang konser

Komisi Pemilihan Umum sudah melarang konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada pilkada 2020.

Pelaksana harian Ketua KPU Ilham Saputra menyebutkan pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata dia.

Kegiatan yang diatur salam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.

Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Aturan itu juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.

Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut.

Pada pasal selanjutnya, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.

Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pink Tax Adalah Bentuk Diskriminasi yang Dijual Lewat Produk Perempuan

Pink Tax Adalah Bentuk Diskriminasi yang Dijual Lewat Produk Perempuan

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:30 WIB

Saya Memihak Menteri PPPA: Menempatkan Lelaki di Depan Bukan Diskriminasi, Tapi Logika Perlindungan

Saya Memihak Menteri PPPA: Menempatkan Lelaki di Depan Bukan Diskriminasi, Tapi Logika Perlindungan

Your Say | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:04 WIB

Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan

Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:21 WIB

KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot

KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:17 WIB

Tanggapi Usul KPK Soal Capres Harus Kaderisasi Partai, Ganjar: Tidak Mudah Diterapkan

Tanggapi Usul KPK Soal Capres Harus Kaderisasi Partai, Ganjar: Tidak Mudah Diterapkan

News | Jum'at, 24 April 2026 | 11:58 WIB

Rutan Kosong, Rumah Penuh: Akankah Status Tahanan Rumah Jadi Tren Pejabat?

Rutan Kosong, Rumah Penuh: Akankah Status Tahanan Rumah Jadi Tren Pejabat?

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:33 WIB

Klub Nathan Tjoe-A-On Tersandung Skandal, Manajemen Minta Maaf Secara Terbuka, Ada Apa?

Klub Nathan Tjoe-A-On Tersandung Skandal, Manajemen Minta Maaf Secara Terbuka, Ada Apa?

Bola | Selasa, 10 Maret 2026 | 07:48 WIB

Negara yang Sigap pada Pedagang Es Gabus, tapi Tertatih Menghadapi yang Berkuasa

Negara yang Sigap pada Pedagang Es Gabus, tapi Tertatih Menghadapi yang Berkuasa

Your Say | Rabu, 28 Januari 2026 | 16:48 WIB

Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026

Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:42 WIB

Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!

Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:32 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB