Polisi Bubarkan Acara KAMI di Surabaya, Fadli Zon: Persekusi Demokrasi

Selasa, 29 September 2020 | 13:02 WIB
Polisi Bubarkan Acara KAMI di Surabaya, Fadli Zon: Persekusi Demokrasi
Massa berunjuk rasa di depan Gedung Juang 45 Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/9/2020). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]

Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon mengecam aksi pembubaran acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, Jawa Timur. Menurutnya, aksi pembubaran tersebut merupakan bentuk persekusi terhadap demokrasi.

Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon.

Fadli menyoroti adanya pembubaran paksa oleh kepolisian saat eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo sedang berpidato dalam acara KAMI di Surabaya pada Senin (28/9/2020).

"Persekusi terhadap KAMI di Surabaya kemarin merupakan persekusi terhadap demokrasi," kata Fadli seperti dikutip Suara.com, Selasa (29/9/2020).

Fadli menyayangkan sikap aparat yang nekat membubarkan paksa acara yang sedang berlangsung itu. Bahkan, pembubaran tersebut disebut oleh Fadli juga diwarnai dengan caci maki pengusiran.

"Apalagi diwarnai demonstrasi dengan caci maki pengusiran," imbuh Fadli.

Menurut Fadli, aksi pembubaran acara tersebut bentuk dari diskriminasi terhadap pihak yang berbeda pandangan dengan pemerintah.

Fadli menyebut, seluruh aksi pembubaran tersebut akan membekas dalam ingatan warga dan tercatat dalam sejarah sebagai bentuk diskriminatif terhadap oposisi.

"Hukum diskriminatif terhadap yang beda pandangan. Aparat hukum jadi aparat kekuasaan. Semua tentu akan jadi ingatan rakyat dan dicatat," tutur Fadli.

Baca Juga: 4 Fakta Peristiwa Pembubaran Acara KAMI bersama Gatot Nurmantyo di Surabaya

Fadli Zon komentari polisi bubarkan acara KAMI di Surabaya (Twitter/fadlizon)
Fadli Zon komentari polisi bubarkan acara KAMI di Surabaya (Twitter/fadlizon)

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian membubarkan kegiatan KAMI karena tidak mengantongi izin keramaian.

Kegiatan yang dibubarkan berlangsung di Gedung Juang 45, Gedung Museum Nahdlatul Ulama, dan Gedung Jabal Noer.

Trunoyudo mengatakan pembubaran kegiatan KAMI mengacu kepada aturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 pada pasal 5 dan pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.

Dia mengatakan kegiatannya bersifat nasional harus disampaikan ke kepolisian 21 hari sebelumnya. Pemberitahuan itu baru diberikan Sabtu, 26 September 2020 atau baru dua hari yang lalu.

Acara itu, kata dia, juga mengalami perubahan tempat yakni di Gedung Juang 45, kemudian bergeser di gedung Museum NU dan terakhir di gedung Jabal Noer.

"Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI