Suara.com - Tim kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte ogah menanggapi lebih jauh soal jawaban Bareskrim Polri yang menyebut kliennya menyetujui kesepakatan senilai Rp 7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. Justru dia meminta bukti untuk dihadirkan di hadapannya, yakni nilai uang yang disebutkan dalam persidangan.
"Jadi gini, kalau urusan duit itu, duitnya bawa sini deh. Saya tidak mau tanggapin. Kalau narasi, cerita, aduh saya tidak mau tanggapin. Duitnya mana? Itu saja," ungkap kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2020).
Dalam jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon, tim hukum Bareskrim Polri mengatakan, Napoleon yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri menyetujui kesepakatan senilai Rp. 7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020.
Mereka melanjutkan, kesepakatan itu terjadi antara Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi -- yang juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Fakta tersebut diketahui seusai kepolisian melakukan penyelidikan.
Semula, dalam kesepakan itu, nilai uang yang ditawarkan adalah Rp. 3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp. 7 miliar.
"Fakta perbuatan Pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp 3 Miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp. 7 miliar," jawab tim hukum Bareskrim Polri.
Mereka melanjutkan, uang senilai Rp. 7 miliar itu diberikan dalam pecahan Dollar Amerika dan Dollar Singapura secara bertahap. Selanjutnya, kubu Bareskrim Polri menyatakan jika pihaknya telah menyesuaikan sejumlah bukti yang berkualitas seperti kesaksian para saksi, serta bukti surat lainnya.
"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," lanjut mereka.
Dengan demikian, tim hukum Bareskrim Polri meminta hakim menolak seluruh dalih yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon. Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Baca Juga: Di Sidang, Mabes Polri Minta Hakim Tolak Gugatan Irjen Napoleon
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadikan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," jawab tim hukum Bareskrim Polri.