Denny mengatakan lawan KAMI adalah KITA. “Surabaya adalah salah satu kota benteng toleransi di Indonesia. Jadi nggak usah coba-coba deh di bumi Surabaya. Masih untung dibubarkan. Dulu HTI mau jajal, malah bonyok di sana,” kata Denny.
Tengku rupanya terusik dengan pernyataan Denny, apalagi sampai menyinggung-nyinggung apa yang dulu pernah dialami Hizbut Tahrir Indonesia.
"Denny ini belajar demokrasi apa tidak? KAMI berhak berkumpul dan mengeluarkan pendapat, dijamin konstitusi. Kecuali penguasa memakai tangan besi mengerahkan gerakan yang membrangus demokrasi seperti Korea Utara. Terus buat apa reformasi? KAMI = HTI? Cekak banget," kata Tengku.
Pernyataan Tengku dibalas Denny dengan satir, Selasa (29/9/2020). Denny menegaskan ucapannya di media sosial sama sekali tidak bermaksud untuk menyamakan KAMI dengan HTI.
"Kebanyakan maenan ayam, ya gini penafsiran si Ustaz Tengku Zulkarnain mantan pemain organ tunggal. Nggak ada yang samakan KAMI dengan HTI. Saya bilang, untung KAMI hanya dibubarkan. HTI malah bonyok. Lagian, ngapain juga ngumpul-ngumpul dimasa pandemi gini? Ayo tarik, Zul. maenkan "Sepiring berdua.""
Presidium KAMI pusat Rochmat Wahab menyatakan koalisi tidak pernah berniat untuk menjadi musuh pemerintah. “Kita punya hak berkumpul dan berdiskusi. Saya yakin ini bukan akhir. Gerakan kita gerakan moral dan lahir dari orang-orang yang berintegritas,” katanya.
Aparat kepolisian membubarkan kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di beberapa tempat di Kota Surabaya, Senin, karena tak mengantongi izin keramaian.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan pembubaran kegiatan yang berlangsung di beberapa tempat di Surabaya, seperti di Gedung Juang 45, di Gedung Museum Nahdlatul Ulama, dan di Gedung Jabal Nur.
"Karena kami tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19. Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," katanya dalam laporan Antara.
Trunoyudo melanjutkan pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya mengacu kepada aturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 pada Pasal 5 dan Pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang. Dalam Pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan.