Din Syamsuddin Sebut Polisi Tak Adil Bubarkan Acara KAMI di Surabaya

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 29 September 2020 | 16:49 WIB
Din Syamsuddin Sebut Polisi Tak Adil Bubarkan Acara KAMI di Surabaya
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Muhammad Sirajuddin Syamsuddin menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/9/2018) sore. [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]

Suara.com - Acara Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, jawa Timur dibubarkan pihak kepolisian pada Senin (28/9/2020).

Menanggapi pembubaran deklarasi tersebut, inisiator KAMI Din Syamsuddin menilai yang dilakukan aparat belum profesional dan berkeadilan. 

Mantan Ketua PP Muhammadiyah ini bahkan  menganggap ketidakadilan justru yang dirasakan pihaknya. 

"Dari peristiwa tersebut juga diketahui bahwa aparat penegak hukum atau Polri belum bertindak secara profesional dan berkeadilan," kata Din dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Selasa (29/9/2020). 

Din memahami, jika polisi membubarkan agenda tersebut dengan alasan protokol kesehatan. Akan tetapi, ia justru tidak terima lantaran pihak polisi tidak membubarkan rombongan penentang acara KAMI. 

"Pada peristiwa Surabaya, Polri justru masuk ke dalam ruangan membubarkan acara KAMI yang menerapkan protokol kesehatan, sementara kelompok yang menolak KAMI dibiarkan berkerumun dan beragitasi di luar dan melanggar protokol kesehatan," ucapnya. 

Bahkan ia juga sempat membandingkan sikap kepolisian terhadap KAMI dengan pertunjukkan dangdut di Tegal. 

"Sikap Polri tidak tampil (seperti diberitakan media massa) terhadap kerumunan-kerumunan antara lain pertunjukan dangdut di Tegal, kegiatan Pilkada di beberapa tempat, dan kerumunan aksi yg menolak KAMI itu sendiri," ujarnya. 

"KAMI berdamba Polri dapat berfungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," harap Din. 

baca juga

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian membubarkan kegiatan KAMI karena tidak mengantongi izin keramaian.

Kegiatan yang dibubarkan berlangsung di Gedung Juang 45, Gedung Museum Nahdlatul Ulama (NU), dan Gedung Jabal Noer.

Trunoyudo mengatakan pembubaran kegiatan KAMI mengacu kepada aturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 pada pasal 5 dan pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.

Dia mengatakan kegiatannya bersifat nasional harus disampaikan ke kepolisian 21 hari sebelumnya. Pemberitahuan itu baru diberikan Sabtu, 26 September 2020 atau baru dua hari yang lalu.

Acara itu, kata dia, juga mengalami perubahan tempat yakni di Gedung Juang 45, kemudian bergeser di Gedung Museum NU dan terakhir di Gedung Jabal Noer.

"Artinya, secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gatot Nurmantyo: Koyaklah Dadaku Agar Kamu Mengerti Merah Putih Jiwa Ragaku

Gatot Nurmantyo: Koyaklah Dadaku Agar Kamu Mengerti Merah Putih Jiwa Ragaku

News | Selasa, 29 September 2020 | 16:42 WIB

Acara KAMI dan Gatot Cs Dibubarkan, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Acara KAMI dan Gatot Cs Dibubarkan, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

News | Selasa, 29 September 2020 | 13:51 WIB

Polisi Bubarkan Acara KAMI di Surabaya, Fadli Zon: Persekusi Demokrasi

Polisi Bubarkan Acara KAMI di Surabaya, Fadli Zon: Persekusi Demokrasi

News | Selasa, 29 September 2020 | 13:02 WIB

Terkini

Karhutla Picu Kabut Asap, Kualitas Udara Sumsel Masuk Tahap Peringatan

Karhutla Picu Kabut Asap, Kualitas Udara Sumsel Masuk Tahap Peringatan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Harta Dua Wakil Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK, Punya Aerox hingga Pajero Sport

Harta Dua Wakil Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK, Punya Aerox hingga Pajero Sport

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Kalimantan dan Bali Bakal Dikeliling Transportasi Kereta Api

Kalimantan dan Bali Bakal Dikeliling Transportasi Kereta Api

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Pengguna QRIS Capai 65,77 Juta, Diterima di 44,68 Merchant

Pengguna QRIS Capai 65,77 Juta, Diterima di 44,68 Merchant

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:12 WIB

Wamenko Polkam: Pemulihan Korban Terorisme Jadi Tanggung Jawab Mutlak Negara

Wamenko Polkam: Pemulihan Korban Terorisme Jadi Tanggung Jawab Mutlak Negara

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Pasokan Melimpah, Panas Bumi yang Terbuang Bakal Diolah Jadi Listrik 45 MW

Pasokan Melimpah, Panas Bumi yang Terbuang Bakal Diolah Jadi Listrik 45 MW

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Ada Suara Gemuruh saat Gempa Bantul, BMKG Ungkap Penyebabnya

Ada Suara Gemuruh saat Gempa Bantul, BMKG Ungkap Penyebabnya

Jogja | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Proses Fotosintesis pada Tumbuhan: Pengertian, Tahapan, dan Manfaatnya

Proses Fotosintesis pada Tumbuhan: Pengertian, Tahapan, dan Manfaatnya

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus

Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×