Diklaim Kerasukan Iblis, Balita Dipukuli Dukun Hingga Tewas

Reza Gunadha, Fitri Asta Pramesti

Selasa, 29 September 2020 | 17:32 WIB
Diklaim Kerasukan Iblis, Balita Dipukuli Dukun Hingga Tewas
Ilustrasi anak balita (Shutterstock)

Suara.com - Anak perempuan berusia tiga tahun di India tewas dipukuli dua pria yang salah satunya dukun, setelah diklaim kerasukan iblis dan roh jahat lantaran terus menerus terbangun dan menangis saat malam.

Menyadur Times of India, Selasa (29/9/2020), Poorvika tak henti-hentinya diserang meski gadis kecil ini telah memohon ampun. Ia akhirnya meninggal setelah dipukuli selama satu jam.

Menurut sang dukun yang diidentifikasi sebagai Rakesh, serangan ini akan melenyapkan roh-roh jahat yang merasuki tubuh gadis kecil asal distrik Chitradurga itu.

Tragedi ini bermula ketika orang tua Poorvika, Praven dan Baby, merasa putrinya bertingkah aneh lantaran terus saja menangis dan terjaga dari tidurnya.

Pasangan ini kemudian membawa anak sulungnya itu ke Purushotham pada Minggu (27/9) pagi, untuk mencarikan pertolongan.

Pria berusia 21 tahun ini kemudian membawa keluarga itu ke saudaranya yang digadang-gadang memiliki ilmu sihir lantaran dapat berinteraksi dengan Dewi Yellama, yakni Rakesh.

Rakhesh memberi tahu pasangan itu bahwa anaknya telah dirasuki iblis dan akan segera membebaskannya dengan ritual yang ternyata berupa kekerasan.

Praben dan Baby lantas diminta untuk menunggu di luar gubug, sementara Poorvita dipukuli menggunakan tongkat oleh Rakesh dan Purushotham.

Meski mendengar anaknya berulang kali berteriak kesakitan, pasangan ini tak bergeming lantaran berasumsi bahwa sang dukun tengah berupaya mengusir iblis.

baca juga

Setelah satu jam, Rakesh menyerahkan Poorvita ke orang tuanya dalam keadaan tidak sadar. Mereka diminta pulang dan dijanjikan gadis itu akan segera siuman.

Lantaran Poorvika tak kunjung sadar setelah beberapa jam, orang tuanya lalu membawanya ke pusat kesehatan setempat, di mana staf medis menyatakan putrinya telah tiada.

Terkejut, keduanya langsung bergegas ke kembali di kediaman sang dukun, dan mendapati Rakesh, Purushotham, maupun keluarga tidak ada. Mereka disebutkan kabur.

Orang tua ini kemudian mengajukan laporan ke kantor polisi Chikkajajur. Tak selang berapa lama, keduanya berhasil ditangkap.

Rakesh dan Purushotham didakwa dengan pasal 302 KUHP India tentang pembunuhan dan pasal 3 tentang pencegahan dan pemberantasan praktik kejahatan tidak manusiawi, serta UU Ilmu Hitam.

Jika terbukti bersalah, dua pria ini dapat dijatuhi hukumam maksimal tujuh tahun kurungan atau penjara seumur hidup jika mengakibatkan kematian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bunuh Istri, Anak dan Ponakan di Barak Kelapa Sawit, Suami Ngaku Kerasukan

Bunuh Istri, Anak dan Ponakan di Barak Kelapa Sawit, Suami Ngaku Kerasukan

Jakarta | Jum'at, 25 September 2020 | 20:08 WIB

Heboh! Anaknya Dikasih Gelang Penolak Iblis, Menantu dan Mertua Berdebat

Heboh! Anaknya Dikasih Gelang Penolak Iblis, Menantu dan Mertua Berdebat

News | Jum'at, 11 September 2020 | 14:16 WIB

Satu Keluarga Diduga Kerasukan, Putri Kandung Digorok sampai Tewas

Satu Keluarga Diduga Kerasukan, Putri Kandung Digorok sampai Tewas

News | Minggu, 10 Mei 2020 | 11:20 WIB

Terkini

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Jawa Tengah | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:33 WIB

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:26 WIB

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:05 WIB

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Malang | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:49 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Sumsel United vs Persikad Depok: Laskar Juaro Incar Kemenangan Ketiga, Hibiki Mochizuki Berpeluang M

Sumsel United vs Persikad Depok: Laskar Juaro Incar Kemenangan Ketiga, Hibiki Mochizuki Berpeluang M

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×