Ketika Peninjauan Kembali Jadi 'Modus' Koruptor Dapatkan Potongan Hukuman

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 30 September 2020 | 13:14 WIB
Ketika Peninjauan Kembali Jadi 'Modus' Koruptor Dapatkan Potongan Hukuman
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana koruptor ke Mahkamah Agung (MA) jangan sampai menjadi modus untuk mereka mendapatkan potongan hukuman penjara.

"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana. Namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).

Ali menyebut hingga kini sudah ada sekitar 38 perkara korupsi yang ditangani KPK sedang diajukan oleh para terpidana koruptor ke MA.

Apalagi, dari 22 perkara yang telah diajukan PK para terpidana koruptor. Mereka mendapatkan putusan pengurangan masa hukuman oleh MA.

"Terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," ucap Ali.

Ali menegaskan bahwa pidana korupsi merupakan salah satu tindak kejahatan luar biasa yang merugikan kehidupan masyarakat maupun negara.

"Oleh karenanya salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," imbuh Ali.

Terbaru ini, Majelis hakim MA telah menjatuhkan putusan 10 tahun terhadap Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek KTP-el. Dalam putusan kasasi Sugiarto mendapat hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, Irman mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara berdsarkan putusan PK MA.

baca juga

Pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan PK yang diajukan Irman dan Sugiharto yaitu Irman dan Sugiharto telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai juctice collborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tanggal 12 Juni 2017.

Keduanya pun juga bukan pelaku utama dan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan terkait perkara korupsi proyek KTP-el.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banjir Kritik karena Sering 'Sunat' Hukuman Koruptor, Begini Tanggapan MA

Banjir Kritik karena Sering 'Sunat' Hukuman Koruptor, Begini Tanggapan MA

News | Rabu, 30 September 2020 | 10:16 WIB

Ketika Korupsi Dianggap Kejahatan Biasa di Indonesia

Ketika Korupsi Dianggap Kejahatan Biasa di Indonesia

Your Say | Selasa, 29 September 2020 | 17:22 WIB

Pesan Pimpinan KPK untuk MA Soal 'Sunat' Hukuman Koruptor

Pesan Pimpinan KPK untuk MA Soal 'Sunat' Hukuman Koruptor

News | Selasa, 29 September 2020 | 10:42 WIB

Telisik Aset Kebun Sawit Nurhadi, KPK Periksa Sekretaris PT Agama Medan

Telisik Aset Kebun Sawit Nurhadi, KPK Periksa Sekretaris PT Agama Medan

News | Sabtu, 26 September 2020 | 01:05 WIB

Diperiksa 8 Jam, Djoko Tjandra Akui Tidak Kenal Sosok King Maker

Diperiksa 8 Jam, Djoko Tjandra Akui Tidak Kenal Sosok King Maker

Video | Jum'at, 25 September 2020 | 05:00 WIB

Jaksa Pinangki Pakai Hijab saat Jalani Sidang Perdana

Jaksa Pinangki Pakai Hijab saat Jalani Sidang Perdana

Foto | Rabu, 23 September 2020 | 13:15 WIB

Penghormatan Terakhir Warga untuk Mendiang Hakim Agung  Ruth Ginsburg

Penghormatan Terakhir Warga untuk Mendiang Hakim Agung Ruth Ginsburg

Video | Selasa, 22 September 2020 | 21:00 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×