Suara.com - Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. Penampilan Pinangki berbeda saat berhadapan dengan majelis hakim dirinya mengenakan hijab panjang berwarna pink, lengkap dengan pakaian sejenis gamis. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Jaksa Pinangki Pakai Hijab saat Jalani Sidang Perdana
Rabu, 23 September 2020 | 13:15 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Tak Pakai Hijab Lagi, Jule Ngaku Salah dan Minta Maaf ke Na Daehoon
27 Januari 2026 | 15:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:00 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:13 WIB
Foto | 17:03 WIB