Suara.com - Irjen Pol Napoleon Bonaparte buka suara soal dugaan kesepakatan uang Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. Hal itu dia ungkapkannya usai menjalani sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
Mantan Kadiv Hubinter itu membantah terima uang tersebut, menurutnya bisa jadi Djoko Tjandra memberikan uang Rp7 miliar itu pada pihak lain.
"Tadi saya sempet melihat itu seperti yang diberitakan di media selama ini rupanya tidak betul sepenuhnya, mungkin Djoko Tjandra sudah kasih orang duit," kata Napoleon.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka mengatakan bahwa uang tersebut tidak, yang ada hanya tanda terima dari Djoko Tjandra pada Tommy Sumardi.
"Menyangkut pertanyaan itu begini ya, di alat bukti itu memang ada rentetan duit Rp7 miliar, uangnya tapi tidak ada, hanya ada tanda terima dari Djoko yang terima Tommy," ujar Gunawan.
Saat disinggung apakah uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Tommy juga diserahkan pada kliennya, Gunawan menyatakan tidak ada. Pasalnya dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, klaim Gunawan, Djoko Tjandra tidak memberikan uang itu pada Napoleon.
"Ceritanya tidak ada, ceritanya stop, pokoknya ceritanya stop. Duit itu diserahkan dari Djoko kepada Tommy, tapi di BAP Djoko tidak ada omong-omonganan ngasih, itu adanya di urusan untuk ngurus red notice," imbuhnya.
Sepakat Hapuskan Red Notice Djoko Tjandra
Tim hukum Bareskrim Polri mengatakan, Napoleon yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri menyetujui kesepakatan uang senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020.
Baca Juga: Gagal Bawa 3 Saksi Polisi, Irjen Napoleon Minta Tolong Bareskrim di Sidang
Kesepakatan itu terjadi antara Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi -- yang juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Fakta tersebut diketahui setelah kepolisian melakukan penyelidikan.