Tiga Saksi Polisi Tak Hadir, Kubu Irjen Napoleon: Tidak Dapat Izin Pimpinan

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 01 Oktober 2020 | 13:46 WIB
Tiga Saksi Polisi Tak Hadir, Kubu Irjen Napoleon: Tidak Dapat Izin Pimpinan
Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). [Suara.com/Arga]

Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte gagal menghadirkan tiga orang saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020). Alhasil, sidang ditutup oleh hakim ketua Suharno dan akan dilanjutkan esok hari.

Kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka memaparkan, tiga saksi yang hendak dihadirkan adalah anggota Polri. Hanya saja, hingga saat ini, para saksi urung hadir karena tidak mendapat izin dari pimpinannya.

"Tetapi sampai terakhir mereka tidak dikasih izin. Jadi ini saya ada suratnya juga, intinya tidak dikasih izin untuk memberikan kesaksian di persidangan," kata Gunawan Raka.

Gunawan menuturkan, pihaknya telah berupaya menghadirkan tiga saksi itu untuk memberikan keterangan secara virtual. Namun tetap tidak bisa dilakukan dengan alasan yang sama.

"Akhirnya kami masih coba usahakan untuk sidang teleconference daring, zoom, tapi ternyata juga mereka tidak bisa keluar dari Bareskrim," ujarnya.

Menurutnya tiga anggota Polri yang hendak dihadirkan adalah saksi kunci. Ketiga saksi merupakan sosok yang dapat memberikan keterangan yang bernilai.

"Memang itu adalah saksi yang mengetahui sekali, sehingga kami tidak mau saksi banyak tapi tidak bernilai keterangannya semua, dalam kasus itu namanya saksi kunci, ternyata tidak bisa dihadirkan," tuturnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (2/10/2020) besok sekitar pukul 09.30 WIB. Agenda sidang besok adalah kesimpulan dari perkara tersebut.

"Sidang pada Jumat pukul 09.30 WIB dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak," kata hakim ketua, Suharno di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

baca juga

Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, sejauh ini penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.

Adapun, penyidik sendiri berencana akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat ini.

Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik lantaran dinilai belum lengkap atau P19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah

Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:53 WIB

P3SRS Kalibata City Gugat Warganya Rp1.03 miliar, Penghuni: Saya Hanya Bantu Sebar Undangan

P3SRS Kalibata City Gugat Warganya Rp1.03 miliar, Penghuni: Saya Hanya Bantu Sebar Undangan

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:06 WIB

Polda Metro Jaya Tak Hadir, Sidang Praperadilan Massa Aksi Demo 27 Agustus Ditunda

Polda Metro Jaya Tak Hadir, Sidang Praperadilan Massa Aksi Demo 27 Agustus Ditunda

News | Senin, 28 September 2026 | 15:36 WIB

Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Menkeu Kena Perintah Bayar Ganti Rugi

Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Menkeu Kena Perintah Bayar Ganti Rugi

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:45 WIB

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural

Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Jumat, Hakim Ingatkan Jangan Ganggu Independensi

Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Jumat, Hakim Ingatkan Jangan Ganggu Independensi

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:03 WIB

Jelang Sidang Praperadilan, Tim Febrie Adriansyah Soroti 25 Dugaan Pelanggaran Aturan

Jelang Sidang Praperadilan, Tim Febrie Adriansyah Soroti 25 Dugaan Pelanggaran Aturan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:18 WIB

Pakar UII: Calon Tersangka Patut Diperiksa Dulu Sebelum Ditetapkan, Biar Tak Kalah Praperadilan

Pakar UII: Calon Tersangka Patut Diperiksa Dulu Sebelum Ditetapkan, Biar Tak Kalah Praperadilan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:09 WIB

Terkini

BRI Peduli Buka Peluang Bagi Penyandang Disabilitas di Makassar Dengan Pembekalan Kewirausahaan

BRI Peduli Buka Peluang Bagi Penyandang Disabilitas di Makassar Dengan Pembekalan Kewirausahaan

Jogja | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Emana Wedari Ubud, Vila Privat untuk Menikmati Sisi Tenang Pulau Dewata

Emana Wedari Ubud, Vila Privat untuk Menikmati Sisi Tenang Pulau Dewata

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Belanja di Delipark Pakai BRI Berhadiah BMW 218i Gran Coupe

Belanja di Delipark Pakai BRI Berhadiah BMW 218i Gran Coupe

Bri | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:09 WIB

BRI Peduli Dorong Keterampilan dan Kemandirian Disabilitas  Dengan Bekali 90 Peserta di Makassar

BRI Peduli Dorong Keterampilan dan Kemandirian Disabilitas Dengan Bekali 90 Peserta di Makassar

Bogor | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Indonesia Menang 9-2, Mitchell Baker Samai Rekor Dua Legenda Gareng dan Iswadi Idris

Indonesia Menang 9-2, Mitchell Baker Samai Rekor Dua Legenda Gareng dan Iswadi Idris

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06 WIB

FMLK Dukung Perampasan Aset, tapi Minta Kewenangan Negara Dibatasi dan Diawasi

FMLK Dukung Perampasan Aset, tapi Minta Kewenangan Negara Dibatasi dan Diawasi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Dukung Kewirausahaan, BRI Peduli Latih 90 Penyandang Disabilitas di Makassar

Dukung Kewirausahaan, BRI Peduli Latih 90 Penyandang Disabilitas di Makassar

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:03 WIB

RUU Perampasan Aset Dibahas, PERMAHI Dorong Penilaian Aset Objektif dan Proporsional

RUU Perampasan Aset Dibahas, PERMAHI Dorong Penilaian Aset Objektif dan Proporsional

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:00 WIB

BRI KPR Solusi Buka Akses Hunian Terjangkau Lewat Platform Digital

BRI KPR Solusi Buka Akses Hunian Terjangkau Lewat Platform Digital

Bri | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

Mahasiswa Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:54 WIB

×