Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis

Kamis, 15 Januari 2026 | 19:28 WIB
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
Akademisi sekaligus pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Laras Faizati divonis bersalah dengan hukuman percobaan satu tahun.
  • Pakar hukum sebut putusan ini problematik, bukan pembebasan murni.
  • Vonis bersalah dinilai menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi.

Suara.com - Aktivis Laras Faizati dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara demonstrasi Agustus 2025.

Meskipun ia tidak dipenjara dan hanya dijatuhi hukuman percobaan, putusan ini dinilai problematik oleh pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, yang menyebutnya bukan sebuah pembebasan murni.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (15/1/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Vonis Bersalah Bukan Pembebasan

Bivitri Susanti menegaskan, secara hukum, Laras tetap diposisikan sebagai pihak yang bersalah. Hal ini berbeda dengan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas murni.

"Dia sebenarnya tidak dibebaskan. Dalam arti vonisnya secara hukum, dia bersalah," kata Bivitri di Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1/2026).

"Tidak bisa ada pemulihan nama baik kalau dia diputus bersalah. Masalahnya di situ," imbuhnya.

Menurut Bivitri, vonis bersalah ini justru mengunci stigma dan menegaskan adanya kriminalisasi terhadap Laras.

Preseden Buruk bagi Demokrasi

Baca Juga: Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru

Lebih jauh, Bivitri mengkritik keras pertimbangan hakim yang menganggap penyebaran konten di media sosial sebagai tindakan menghasut. Logika ini dinilai berbahaya bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

"Esensi bahwa menyebarluaskan konten medsos yang dianggap menghasut itu dianggap salah, menurut kami bukan putusan yang baik secara demokratis," ujarnya.

Ia menilai, vonis semacam ini dapat menjadi preseden buruk yang menekan ruang partisipasi politik warga, terutama di kalangan anak muda.

"Harusnya dalam negara demokratis, kalau cuma menulis di medsos tidak bisa dianggap menggerakkan orang untuk merusak," pungkas Bivitri.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI