Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis

Erick Tanjung, Hiskia Andika Weadcaksana

Kamis, 15 Januari 2026 | 19:28 WIB
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
Akademisi sekaligus pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. [Suara.com/Hiskia]
baca 10 detik
  • Laras Faizati divonis bersalah dengan hukuman percobaan satu tahun.
  • Pakar hukum sebut putusan ini problematik, bukan pembebasan murni.
  • Vonis bersalah dinilai menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi.

Suara.com - Aktivis Laras Faizati dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara demonstrasi Agustus 2025.

Meskipun ia tidak dipenjara dan hanya dijatuhi hukuman percobaan, putusan ini dinilai problematik oleh pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, yang menyebutnya bukan sebuah pembebasan murni.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (15/1/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Vonis Bersalah Bukan Pembebasan

Bivitri Susanti menegaskan, secara hukum, Laras tetap diposisikan sebagai pihak yang bersalah. Hal ini berbeda dengan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas murni.

"Dia sebenarnya tidak dibebaskan. Dalam arti vonisnya secara hukum, dia bersalah," kata Bivitri di Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1/2026).

"Tidak bisa ada pemulihan nama baik kalau dia diputus bersalah. Masalahnya di situ," imbuhnya.

Menurut Bivitri, vonis bersalah ini justru mengunci stigma dan menegaskan adanya kriminalisasi terhadap Laras.

Preseden Buruk bagi Demokrasi

baca juga

Lebih jauh, Bivitri mengkritik keras pertimbangan hakim yang menganggap penyebaran konten di media sosial sebagai tindakan menghasut. Logika ini dinilai berbahaya bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

"Esensi bahwa menyebarluaskan konten medsos yang dianggap menghasut itu dianggap salah, menurut kami bukan putusan yang baik secara demokratis," ujarnya.

Ia menilai, vonis semacam ini dapat menjadi preseden buruk yang menekan ruang partisipasi politik warga, terutama di kalangan anak muda.

"Harusnya dalam negara demokratis, kalau cuma menulis di medsos tidak bisa dianggap menggerakkan orang untuk merusak," pungkas Bivitri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru

Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 19:20 WIB

Laras Faizati Kasus Apa? Akhirnya Dibebaskan meski Dinyatakan Bersalah

Laras Faizati Kasus Apa? Akhirnya Dibebaskan meski Dinyatakan Bersalah

Lifestyle | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:11 WIB

Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati

Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:25 WIB

Terkini

BBRI Siap Buyback Saham Hingga Akhir 2026, Target Harga Rp4.050

BBRI Siap Buyback Saham Hingga Akhir 2026, Target Harga Rp4.050

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:05 WIB

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta Usai Terlibat Perkelahian

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta Usai Terlibat Perkelahian

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:05 WIB

3 Bedak Padat SPF 50 di Bawah Rp100 Ribu, Praktis Bantu Kulit Halau Sinar UV

3 Bedak Padat SPF 50 di Bawah Rp100 Ribu, Praktis Bantu Kulit Halau Sinar UV

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Masjid Sidrotul Muntaha: Masjid Megah yang Tersembunyi di Bawah Tanah

Masjid Sidrotul Muntaha: Masjid Megah yang Tersembunyi di Bawah Tanah

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Bagaimana Cara Memilih Shade Bedak Tabur untuk Kulit Sawo Matang agar Hasil Tidak Abu-Abu?

Bagaimana Cara Memilih Shade Bedak Tabur untuk Kulit Sawo Matang agar Hasil Tidak Abu-Abu?

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Mees Hilgers Bongkar Komunikasi Terbaru dengan John Herdman: Garuda is Calling

Mees Hilgers Bongkar Komunikasi Terbaru dengan John Herdman: Garuda is Calling

Bola | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Tak Mau Dipanggil Ahjussi, Gong Yoo Minta Dipanggil Oppa di Fan Meeting Jakarta

Tak Mau Dipanggil Ahjussi, Gong Yoo Minta Dipanggil Oppa di Fan Meeting Jakarta

Entertainment | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:58 WIB

5 Saksi Dipanggil Terkait Kasus Pemotongan Upah Pungut di Bogor

5 Saksi Dipanggil Terkait Kasus Pemotongan Upah Pungut di Bogor

Bogor | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Bedanya Bedak Tabur Marcks Active dan Marcks Breathable Powder, Mana yang Cocok untuk Anda?

Bedanya Bedak Tabur Marcks Active dan Marcks Breathable Powder, Mana yang Cocok untuk Anda?

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:56 WIB

Berapa Harga BYD Racco di Luar China? Intip Banderol Mengejutkan Mobil Listrik Mungil Ini

Berapa Harga BYD Racco di Luar China? Intip Banderol Mengejutkan Mobil Listrik Mungil Ini

Otomotif | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:55 WIB

×