Pilkada di Tengah Pandemi, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu

Iwan Supriyatna | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 14:08 WIB
Pilkada di Tengah Pandemi, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada serentak 2020.

Hal itu guna merespons situasi penyelenggaraan pemilu di tengah pandemi covid. Apalagi kekinian diketahui sejumlah kontestan Pilkada dinyatakan meninggal dunia karena virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.

"Yang pertama saya kira, ada kemendesakan yang harus direspon dengan segera oleh pemerintah, kebutuhan terhadap Perppu adalah kebutuhan obyektif kita ketika pilkada sudah diputuskan dan kalau melihat situasi hari ini," kata Titi dalam diskusi daring, Sabtu (3/10/2020).

Menurut Titi, dalam Perppu tersebut harus mengatur dua hal aturan kosong dalam PKPU yakni soal sanksi tegas pelanggar protokol kesehatan dan inovasi pemungutan suara di tengah pandemi covid-19.

"Termasuk kalau juga kita berencana menerapkan rekapitulasi suara elektronik karena rekap suara elektronik kan akan mengurangi kerumunan massa saat penghitungan rekap suara di tingkatan kecamatan atau tingkat setelahnya, kabupaten/kota," tuturnya.

"Dan itu kurang cukup kalau hanya mengandalkan PKPU karena ada skema hukum terkait dengan penegakan hukum yang harus diatur," sambungnya.

Titi mengatakan, adanya Perppu setidaknya bisa memungkinkan kelanjutan Pilkada dan mengurangi dampak penyebaran virus corona.

Selain itu, Titi menilai pendekatan secara komprehensif terhadap penegak hukum diperlukan dalam mengatur protokol kesehatan. Menurutnya, jangan sampai ada miskoordinasi antara lembaga pemilu dengan penegakan hukum.

"Jadi jangan sampai ada dikotomi, ini ranahnya pilkada sehingga tidak bisa dimasuki. Kenapa tadi sebenarnya Polisi masih bisa untuk melakukan perannya terkait dengan undang-undang wabah penyakit menular ataupun kekarantinaan kesehatan karena sesungguhnya tidak ada pilkada pun mereka menegakkan itu, contoh wakil ketua DPRD Tegal," tandasnya.

Sebelumnya, Pilkada 2020 tetap akan digelar sesuai jadwal, yakni pada 9 Desember 2020. Hal ini bertujuan untuk menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih.

Meski digelar di tengah pandemi, pelaksanaan Pilkada harus lewat protokol kesehatan yang ketat.

"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," ujar Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan penyelenggaraan dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).

Fadjroel menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan penyelenggaraan Pilkada tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

"Presiden menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud Bilang DKI Tak Ada Pilkada tapi Juara Corona, Dedek Uki Sentil Anies

Mahfud Bilang DKI Tak Ada Pilkada tapi Juara Corona, Dedek Uki Sentil Anies

News | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 14:02 WIB

Pilkada Kala Wabah, Pengamat Politik: Asumsi Kuat Paslon Itu Biang Penyakit

Pilkada Kala Wabah, Pengamat Politik: Asumsi Kuat Paslon Itu Biang Penyakit

Banten | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 12:17 WIB

Debat Paslon Pilkada di Musim Pagebluk, Begini Arahan dari KPU RI

Debat Paslon Pilkada di Musim Pagebluk, Begini Arahan dari KPU RI

News | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 18:47 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB