Cara Pindah Kewarganegaraan Lengkap dengan Syarat Dokumen yang Diperlukan

Dany Garjito | Suara.com

Selasa, 06 Oktober 2020 | 09:09 WIB
Cara Pindah Kewarganegaraan Lengkap dengan Syarat Dokumen yang Diperlukan
Ilustrasi penumpang pesawat. (Pixabay)

Suara.com - Pernah terlintas di pikiran untuk pindah kewarganegaraan? Berikut cara pindah kewarganegaraan lengkap dengan syarat pindah kewarganegaraan yang wajib disiapkan.

Status kewarganegaraan

Setiap orang di suatu negara yang merupakan keturunan dari orang tua yang berasal dari negara tersebut, maka otomatis akan mendapatkan status kewarganegaraan di negara itu juga. Apabila orang tersebut adalah keturunan dari orang tua yang berasal dari luar negeri, maka status kewarganegaraannya menjadi ganda, hingga orang tersebut bisa memilih status kewarganegaraan untuk dirinya sendiri.

Dalam Undang-Undang, persoalan mengenai Kewarganegaraan Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

Cara Melepas Status Kewarganegaraan Indonesia

Ilustrasi paspor. (Foto: shutterstock)
Ilustrasi paspor. (Foto: shutterstock)

Seseorang yang ingin melepas status Kewarganegaraan Indonesia harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden. Untuk melepas kewarganegaraan Indonesia, setiap pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu. Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri, yang dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai. Serta dilampirkan beberapa dokumen berikut ini.

Pindah negara butuh syarat dan dokumen apa saja? Berikut dokumen untuk pindah negara:

  • Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  • Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia. 
  • Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  • Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut. 
  • Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

Cara Mendapat Status Kewarganegaraan Indonesia

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Amran Aris menunjukkan Paspor Elektronik (e-passport) saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Badung, Bali, Rabu (20/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Amran Aris menunjukkan Paspor Elektronik (e-passport) saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Badung, Bali, Rabu (20/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Sementara bagi Anda yang ingin mendapat status kewarganegaraan Indonesia, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah memenuhi syarat-syarat menjadi WNI atau Warga Negara Indonesia.

Menurut UU, setidaknya terdapat 13 golongan WNI ditinjau dari cara mendapatkannya. Orang-orang yang tidak termasuk dalam ke-13 kriteria tersebut juga bisa mendapatkan status kewarganegaraan sebagai WNI, namun ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi.

Selanjutnya, untuk menjadi WNI Anda harus mengajukan permohonan ke Presiden Indonesia. Permohonan tersebut diajukan di Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai, dilengkapi dengan beberapa dokumen pendukung sebagai lampiran. 

  • Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia. 
  • Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia. 
  • Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 tahun secara berturut-turut, atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. 
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang telah disahkan oleh Pejabat. 
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit. 
  • Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia. 
  • Surat pernyataan bahwa pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Surat keterangan catatan dari kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. 
  • Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, pemohon tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. 
  • Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan yang tetap. 
  • Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan, serta biaya permohonan ke kas negara. 
  • Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

Demikian cara pindah kewarganegaraan lengkap dengan syarat dokumen yang wajib disiapkan dan juga cara mendapat status kewarganegaraan Indonesia.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikan Cupang, Jenis, Keistimewaan, Sejarah, dan Cara Ternak Ikan Cupang

Ikan Cupang, Jenis, Keistimewaan, Sejarah, dan Cara Ternak Ikan Cupang

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2020 | 15:29 WIB

Anak Muda Juga Bisa Kena, Ini 4 Cara Mudah Hindari Penyakit Jantung

Anak Muda Juga Bisa Kena, Ini 4 Cara Mudah Hindari Penyakit Jantung

Health | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 13:45 WIB

5 Cara Mengecilkan Perut Buncit dalam 1 Minggu

5 Cara Mengecilkan Perut Buncit dalam 1 Minggu

Health | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 22:09 WIB

Cara Menggunakan WhatsApp dengan 2 Nomor dalam 1 Ponsel

Cara Menggunakan WhatsApp dengan 2 Nomor dalam 1 Ponsel

Tekno | Kamis, 01 Oktober 2020 | 12:00 WIB

Cara Dapat Bantuan Kuota Data Internet Gratis dari Pemerintah

Cara Dapat Bantuan Kuota Data Internet Gratis dari Pemerintah

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:13 WIB

Cara Dapat Token Listrik Gratis Bulan Oktober 2020 di www.pln.co.id

Cara Dapat Token Listrik Gratis Bulan Oktober 2020 di www.pln.co.id

News | Kamis, 01 Oktober 2020 | 09:46 WIB

Terkini

Iran Tembak Jatuh Jet F-35 Milik Amerika Serikat di Wilayah Teheran Hari Ini

Iran Tembak Jatuh Jet F-35 Milik Amerika Serikat di Wilayah Teheran Hari Ini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:03 WIB

Lompatan Besar Pendidikan RI: Penggunaan 288 Ribu Papan Tulis Interaktif Disorot Dunia

Lompatan Besar Pendidikan RI: Penggunaan 288 Ribu Papan Tulis Interaktif Disorot Dunia

News | Jum'at, 03 April 2026 | 13:50 WIB

Pemprov DKI: Jakarta Terbuka untuk Pendatang Asal Punya Skill dan Lapor 1x24 Jam

Pemprov DKI: Jakarta Terbuka untuk Pendatang Asal Punya Skill dan Lapor 1x24 Jam

News | Jum'at, 03 April 2026 | 13:28 WIB

Trump Pecat Jaksa Agung Pam Bondi, Buntut Skandal Epstein dan Gagal Jerat Lawan Politik

Trump Pecat Jaksa Agung Pam Bondi, Buntut Skandal Epstein dan Gagal Jerat Lawan Politik

News | Jum'at, 03 April 2026 | 13:20 WIB

Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan Pekan Depan, RI Tuntut Investigasi PBB

Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan Pekan Depan, RI Tuntut Investigasi PBB

News | Jum'at, 03 April 2026 | 13:17 WIB

Militer AS Guncang, Kepala Staf Angkatan Darat Dipecat Mendadak di Tengah Perang Iran

Militer AS Guncang, Kepala Staf Angkatan Darat Dipecat Mendadak di Tengah Perang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 13:15 WIB

Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?

Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?

News | Jum'at, 03 April 2026 | 12:30 WIB

Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Jum'at, 03 April 2026 | 12:16 WIB

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:53 WIB

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:47 WIB