Perjalanan Sidang
Gugatan itu dilayangkan oleh Napoleon berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus gratifikasi dan suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Mantan Kadiv Hubinter tersebut mendaftarkan gugatan praperadilan pada tanggal 2 September 2020 lalu. Sidang perdana yang dihelat pada Senin (21/9/2020) sempat tertunda lantaran perwakilan dari Bareskrim Polri selaku pihak tergugat tidak hadir.
Pada sidang berikutnya, Senin (28/9), kuasa hukum Napoleon menilai jika Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap kliennya.
Pada sidang berikutnya, Selasa (29/9/2020), Bareskrim Polri meminta hakim menolak dalil permohonan yang diajukan oleh Irjen Napoleon.
Di hadapan Hakim Ketua Suharno, tim hukum Bareskrim Polri menolak seluruh dalih yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon. Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadikan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," jawab tim hukum Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte