Serikat Buruh Dunia Kirim Surat ke Jokowi: Cabut UU Cipta Kerja

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Selasa, 06 Oktober 2020 | 19:46 WIB
Serikat Buruh Dunia Kirim Surat ke Jokowi: Cabut UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo [Biro Pers Istana]

Suara.com - Dewan Serikat Buruh Global, atau Council of Global Unions, menyerukan agar pemerintah Indonesia mencabut Omnibus Law Cipta Kerja, melakukan negosiasi ulang dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja.

"Kami khawatir bahwa pemerintah sedang berupaya untuk melembagakan perubahan besar dan deregulasi pada ekonomi, ketika prioritas harus diberikan untuk menangani krisis kesehatan masyarakat yang telah diperburuk oleh undang-undang perdagangan dan ketenagakerjaan yang dideregulasi dan kurangnya pendanaan layanan publik." jelas CGU disadur dari Ifj.org, Selasa (6/10/2020).

Serikat Buruh Internasional mengkhawatirkan tolak ukur, kompleksitas, dan jangkauan undang-undang, yang mengubah 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal, sebagai ancaman bagi proses demokrasi sejati, terutama pada saat pertemuan publik harus dibatasi.

"Kami menyampaikan keprihatinan yang serius tentang berbagai ketentuan dan klaster, termasuk klaster tenaga kerja, listrik, pendidikan dan ketentuan deregulasi perlindungan lingkungan," jelas CGU.

Menurut CGU, secara keseluruhan undang-undang tersebut menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, masyarakat, dan lingkungan.

Buruh demo tolak Omnibus Law, rapat paripurna RUU Cipta Kerja. (Kolase foto/Suara.com/ANTARA)
Buruh demo tolak Omnibus Law, rapat paripurna RUU Cipta Kerja. (Kolase foto/Suara.com/ANTARA)

"Kami prihatin bahwa prosedur dan substansi Omnibus Law Cipta Kerja tidak sejalan dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum HAM internasional," papar CGU.

"Kami memahami bahwa serikat pekerja telah berpartisipasi dalam diskusi dengan badan legislatif, namun tidak ada perubahan yang dilakukan untuk mencerminkan kepedulian mereka," sambungnya.

Serikat pekerja global sangat yakin bahwa gugus ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja akan secara signifikan menggerogoti hak dan kesejahteraan pekerja Indonesia dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.

"Kami juga prihatin bahwa cluster kelistrikan dirancang untuk meliberalisasi dan pada akhirnya memprivatisasi kelistrikan di Indonesia dan melanggar persyaratan Konstitusional untuk energi publik."

baca juga

Undang-undang tersebut mengurangi hak-hak tenaga kerja di sektor tersebut dan akan menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen dan berkurangnya kapasitas pemerintah untuk merencanakan transisi yang adil dan merata ke energi terbarukan.

Pemerintah bersama DPR mengesahkan RUU tersebut pada tanggal 5 Oktober 2020 meskipun mendapat tentangan keras dari pekerja dan masyarakat Indonesia.

Serikat pekerja telah memutuskan untuk mengambil berbagai tindakan besar-besaran di seluruh negeri yang melibatkan jutaan pekerja.

"Kami menyadari bahwa aksi massa dan pertemuan di tengah pandemi Covid-19 menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan yang serius. Kami berharap Anda akan mencabut undang-undang tersebut untuk menghindari hal ini."

"Kami percaya bahwa hubungan industrial yang stabil dan konstruktif merupakan landasan penting bagi pembangunan nasional, oleh karena itu kami menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memikirkan kembali prioritasnya saat ini dan Omnibus Law on Job Creation."

Aksi buruh berkeliling Kota Surabaya menolak UU Cipta Kerja (foto: beritajatim)
Aksi buruh berkeliling Kota Surabaya menolak UU Cipta Kerja (foto: beritajatim)

Dalam surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, CGU memberikan lima poin tuntutan terkait RUU Cipta kerja, yakni:

  1. Mencabut Omnibus Law tentang Penciptaan Pekerjaan;
  2. Memastikan bahwa undang-undang di masa depan tidak mengurangi hak dan tunjangan yang ada, yang dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 / 2003 serta standar ketenagakerjaan internasional;
  3. Merundingkan kembali dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja untuk mencapai dan membahas setiap masalah yang tidak tercakup dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003;
  4. Menghormati ketentuan konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK No. 111/PUU-XIII/2015) yang melindungi energi sebagai barang publik dan jasa yang dikendalikan negara; dan
  5. Memulai proses konsultasi yang melibatkan serikat pekerja, perwakilan komunitas, dan gerakan sosial untuk mengembangkan Rencana Pemulihan Covid-19 yang dirancang untuk merangsang pekerjaan yang layak, layanan publik yang berkualitas, dan pembangunan berkelanjutan.

"Kami tetap solidaritas dengan pekerja Indonesia dalam perjuangan mereka, dan kami berjanji untuk terus mendukung upaya serikat pekerja dan pekerja Indonesia untuk melindungi dan menuntut hak-hak mereka." tegas Dewan Serikat Buruh Global.

Surat terbuka dari IFJ dan CGU tuntut pencabutan RUU Cipta Kerja.[IFJ]
Surat terbuka dari IFJ dan CGU tuntut pencabutan RUU Cipta Kerja.[IFJ]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Kaltim Tuntut Keadilan Buruh NTT yang Diusir dan PHK

Mahasiswa Kaltim Tuntut Keadilan Buruh NTT yang Diusir dan PHK

Kaltim | Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:37 WIB

Ditangkap Mau Demo di DPR, 17 Pelajar akan Dilepaskan Polisi

Ditangkap Mau Demo di DPR, 17 Pelajar akan Dilepaskan Polisi

Jakarta | Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:34 WIB

Dapat Info Akan Ada Demo, Belasan Pelajar Diciduk Polisi di Sekitar DPR

Dapat Info Akan Ada Demo, Belasan Pelajar Diciduk Polisi di Sekitar DPR

News | Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:11 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×