Serikat Buruh Dunia Kirim Surat ke Jokowi: Cabut UU Cipta Kerja

Selasa, 06 Oktober 2020 | 19:46 WIB
Serikat Buruh Dunia Kirim Surat ke Jokowi: Cabut UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo [Biro Pers Istana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah bersama DPR mengesahkan RUU tersebut pada tanggal 5 Oktober 2020 meskipun mendapat tentangan keras dari pekerja dan masyarakat Indonesia.

Serikat pekerja telah memutuskan untuk mengambil berbagai tindakan besar-besaran di seluruh negeri yang melibatkan jutaan pekerja.

"Kami menyadari bahwa aksi massa dan pertemuan di tengah pandemi Covid-19 menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan yang serius. Kami berharap Anda akan mencabut undang-undang tersebut untuk menghindari hal ini."

"Kami percaya bahwa hubungan industrial yang stabil dan konstruktif merupakan landasan penting bagi pembangunan nasional, oleh karena itu kami menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memikirkan kembali prioritasnya saat ini dan Omnibus Law on Job Creation."

Aksi buruh berkeliling Kota Surabaya menolak UU Cipta Kerja (foto: beritajatim)
Aksi buruh berkeliling Kota Surabaya menolak UU Cipta Kerja (foto: beritajatim)

Dalam surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, CGU memberikan lima poin tuntutan terkait RUU Cipta kerja, yakni:

  1. Mencabut Omnibus Law tentang Penciptaan Pekerjaan;
  2. Memastikan bahwa undang-undang di masa depan tidak mengurangi hak dan tunjangan yang ada, yang dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 / 2003 serta standar ketenagakerjaan internasional;
  3. Merundingkan kembali dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja untuk mencapai dan membahas setiap masalah yang tidak tercakup dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003;
  4. Menghormati ketentuan konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK No. 111/PUU-XIII/2015) yang melindungi energi sebagai barang publik dan jasa yang dikendalikan negara; dan
  5. Memulai proses konsultasi yang melibatkan serikat pekerja, perwakilan komunitas, dan gerakan sosial untuk mengembangkan Rencana Pemulihan Covid-19 yang dirancang untuk merangsang pekerjaan yang layak, layanan publik yang berkualitas, dan pembangunan berkelanjutan.

"Kami tetap solidaritas dengan pekerja Indonesia dalam perjuangan mereka, dan kami berjanji untuk terus mendukung upaya serikat pekerja dan pekerja Indonesia untuk melindungi dan menuntut hak-hak mereka." tegas Dewan Serikat Buruh Global.

Surat terbuka dari IFJ dan CGU tuntut pencabutan RUU Cipta Kerja.[IFJ]
Surat terbuka dari IFJ dan CGU tuntut pencabutan RUU Cipta Kerja.[IFJ]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI