- perusahaan melakukan efisiensi;
- perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian;
- perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur).
- perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- perusahaan pailit;
- perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh;
- pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
- pekerja/buruh mangkir;
- pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib;
- pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
- pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
- pekerja/buruh meninggal dunia.
UU Cipta Kerja Bikin PHK Makin Mudah, dari Efiensi hingga Buruh Mangkir
Rabu, 07 Oktober 2020 | 09:22 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR saat Peringatan May Day 2025
01 Mei 2025 | 14:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI