UU Cipta Kerja Bikin PHK Makin Mudah, dari Efiensi hingga Buruh Mangkir

Rabu, 07 Oktober 2020 | 09:22 WIB
UU Cipta Kerja Bikin PHK Makin Mudah, dari Efiensi hingga Buruh Mangkir
INFOGRAFIS: Disahkan, Ini 6 Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • perusahaan melakukan efisiensi;
  • perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian;
  • perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur).
  • perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
  • perusahaan pailit;
  • perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh;
  • pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
  • pekerja/buruh mangkir;
  • pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  • pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib;
  • pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
  • pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
  • pekerja/buruh meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI