Ahli Hukum UGM Sebut Tidak Ada Transparansi Dalam Pembuatan UU Ciptaker

Rabu, 07 Oktober 2020 | 19:53 WIB
Ahli Hukum UGM Sebut Tidak Ada Transparansi Dalam Pembuatan UU Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Ahli Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai tidak ada transparansi dalam pembuatan undang-undang cipta kerja (UU Ciptaker). Zainal mengaku menemukan beberapa kementerian yang tidak mendapatkan berkas UU Ciptaker tersebut.

Zainal mengatakan bahwa tidak ada pelibatan publik dalam perumusan UU Ciptaker. Menurutnya jangankan publik, beberapa kementerian pun ada yang tidak diberikan berkasnya.

"Jangankan publik, sebagian lembaga negara saja tidak menerima. Sebagian kementerian sendiri tidak menerima, antar Kementerian sendiri tidak mendapatkan berkas," kata Zainal dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (7/10/2020).

"Lalu tiba-tiba sudah berada di DPR begitu saja. Kita tidak bisa mengakses sama sekali. padahal partisipasi dan sosialisasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari konsep Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 soal pembentukan peraturan," tambah Zainal.

Kemudian Zainal juga menyinggung tidak adanya pelibatkan stakeholder terkait dalam pembahasan UU Ciptaker.

Ia justru melihat pihak-pihak yang dilibatkan justru yang mendukung substansif dalam RUU Ciptaker.

"Saya melihat gejala yang dilibatkan itu adalah pihak-pihak yang sudah selektif, dipilih berdasarkan orang-orang yang mendukung ini dan kemudian menegasikan orang-orang lain," ujarnya.

Selain itu, Zainal juga melihat proses yang ada di internal DPR RI tidak memenuhi ketentuan dari undang-undang yang ada ataupun dari tata tertib.

"Bisa dibayangkan bagaimana mungkin ada Paripurna tanpa draft itu tidak dibagikan kepada anggota DPR. Tidak semua orang yang menghadiri Paripurna itu mendapatkan draft yang sama," ujarnya.

Baca Juga: 200 Remaja Diamanakan Saat Hendak Demo di DPR, 12 Reaktif Corona

"Padahal draft itu sebenarnya adalah harusnya milik semua anggota DPR, karena anggota DPR harusnya mengkritisi draft yang akan disetujui menjadi tahapan persetujuan dalam undang-undang."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI