Sanksi Pidana Pelanggar PSBB Masih Dikaji, DKI Butuh Bantuan Ahli

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 07 Oktober 2020 | 20:23 WIB
Sanksi Pidana Pelanggar PSBB Masih Dikaji, DKI Butuh Bantuan Ahli
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melaksanakan sanksi kerja sosial di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Sanksi pidana bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) penanganan corona di Jakarta masih belum diputuskan. Aturan yang dianggap lebih keras ini masih dikaji.

Kepala Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan ketentuan pidana yang tertuang dalam pasal 36 Raperda ini perlu dibahas lebih lanjut. Pasalnya masih ada pertimbangan aturan ini berbenturan dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

"Tentang ketentuan pidana sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku ya kan aturan hukum yang berlaku ya antara lain undang-undang," ujar Pantas di gedung DPRD Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya ketentuan pidana dalam Perda ini tak boleh tumpang tindih dengan UU. Terlebih lagi ada batasan sanksi yang boleh diatur dalam Perda, yakni maksimal kurungan 6 bulan dan Rp 50 juta.

"Kita tidak inginlah terjadi benturan istilahnya bisa bisa seorang dihukum dua kali kan gitu, sudah dihukum di undang-undang karantina dihukum lagi oleh Perda," jelasnya.

Karena itu, pihaknya dengan anak buah Gubernur Anies yang hadir dalam rapat membutuhkan saran dan masukan dari ahli Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham). Pembahasan soal sanksi pidana ini pun ditangguhkan sampai pekan depan.

"Jadi perancang dari kemhum menyatakan bahwa pasal sebaiknya ditutup juga dengan ancaman hukumannya. Jadi larangan langsung diikuti dengan ancaman," katanya.

Bapemperda sendiri telah merampungkan pembahasan tiap pasal meski ada dua poin yang ditangguhkan. Rencananya akan dilakukan harmonisasi atau perbaikan redaksional yang telah diubah di rapat.

Selanjutnya akan diserahkan kepada Kemendagri sebelum akhirnya disahkan lewat rapat Paripurna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

18 Anggota Positif Covid-19, Anies Minta DPR Taati PSBB Tutup Gedung 3 Hari

18 Anggota Positif Covid-19, Anies Minta DPR Taati PSBB Tutup Gedung 3 Hari

Jakarta | Rabu, 07 Oktober 2020 | 18:05 WIB

Lantik Sri Haryati Jadi Sekda DKI, Anies: Tugasnya Berat

Lantik Sri Haryati Jadi Sekda DKI, Anies: Tugasnya Berat

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 16:56 WIB

Tertutup, Anies Lantik Sri Jadi Sekda DKI Gantikan Almarhum Saefullah

Tertutup, Anies Lantik Sri Jadi Sekda DKI Gantikan Almarhum Saefullah

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 15:38 WIB

Anies Minta Gedung DPR Ditutup 3 Hari

Anies Minta Gedung DPR Ditutup 3 Hari

Jakarta | Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:39 WIB

Anies Minta Gedung DPR Ditutup karena 18 Anggota Dewan Positif Corona

Anies Minta Gedung DPR Ditutup karena 18 Anggota Dewan Positif Corona

Jakarta | Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:06 WIB

Anies Lantik Sri Haryati Gantikan Sekda Saefullah Meninggal Positif Corona

Anies Lantik Sri Haryati Gantikan Sekda Saefullah Meninggal Positif Corona

Jakarta | Rabu, 07 Oktober 2020 | 09:24 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB