Sanksi Pidana Pelanggar PSBB Masih Dikaji, DKI Butuh Bantuan Ahli

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 07 Oktober 2020 | 20:23 WIB
Sanksi Pidana Pelanggar PSBB Masih Dikaji, DKI Butuh Bantuan Ahli
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melaksanakan sanksi kerja sosial di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Sanksi pidana bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) penanganan corona di Jakarta masih belum diputuskan. Aturan yang dianggap lebih keras ini masih dikaji.

Kepala Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan ketentuan pidana yang tertuang dalam pasal 36 Raperda ini perlu dibahas lebih lanjut. Pasalnya masih ada pertimbangan aturan ini berbenturan dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

"Tentang ketentuan pidana sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku ya kan aturan hukum yang berlaku ya antara lain undang-undang," ujar Pantas di gedung DPRD Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya ketentuan pidana dalam Perda ini tak boleh tumpang tindih dengan UU. Terlebih lagi ada batasan sanksi yang boleh diatur dalam Perda, yakni maksimal kurungan 6 bulan dan Rp 50 juta.

"Kita tidak inginlah terjadi benturan istilahnya bisa bisa seorang dihukum dua kali kan gitu, sudah dihukum di undang-undang karantina dihukum lagi oleh Perda," jelasnya.

Karena itu, pihaknya dengan anak buah Gubernur Anies yang hadir dalam rapat membutuhkan saran dan masukan dari ahli Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham). Pembahasan soal sanksi pidana ini pun ditangguhkan sampai pekan depan.

"Jadi perancang dari kemhum menyatakan bahwa pasal sebaiknya ditutup juga dengan ancaman hukumannya. Jadi larangan langsung diikuti dengan ancaman," katanya.

Bapemperda sendiri telah merampungkan pembahasan tiap pasal meski ada dua poin yang ditangguhkan. Rencananya akan dilakukan harmonisasi atau perbaikan redaksional yang telah diubah di rapat.

Selanjutnya akan diserahkan kepada Kemendagri sebelum akhirnya disahkan lewat rapat Paripurna.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

18 Anggota Positif Covid-19, Anies Minta DPR Taati PSBB Tutup Gedung 3 Hari

18 Anggota Positif Covid-19, Anies Minta DPR Taati PSBB Tutup Gedung 3 Hari

Jakarta | Rabu, 07 Oktober 2020 | 18:05 WIB

Lantik Sri Haryati Jadi Sekda DKI, Anies: Tugasnya Berat

Lantik Sri Haryati Jadi Sekda DKI, Anies: Tugasnya Berat

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 16:56 WIB

Tertutup, Anies Lantik Sri Jadi Sekda DKI Gantikan Almarhum Saefullah

Tertutup, Anies Lantik Sri Jadi Sekda DKI Gantikan Almarhum Saefullah

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 15:38 WIB

Anies Minta Gedung DPR Ditutup 3 Hari

Anies Minta Gedung DPR Ditutup 3 Hari

Jakarta | Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:39 WIB

Anies Minta Gedung DPR Ditutup karena 18 Anggota Dewan Positif Corona

Anies Minta Gedung DPR Ditutup karena 18 Anggota Dewan Positif Corona

Jakarta | Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:06 WIB

Anies Lantik Sri Haryati Gantikan Sekda Saefullah Meninggal Positif Corona

Anies Lantik Sri Haryati Gantikan Sekda Saefullah Meninggal Positif Corona

Jakarta | Rabu, 07 Oktober 2020 | 09:24 WIB

Terkini

Mulai 2027, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu per Tahun, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Mulai 2027, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu per Tahun, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:18 WIB

Suahasil Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Lebihi 5,5% di Q3-Q4 2026

Suahasil Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Lebihi 5,5% di Q3-Q4 2026

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 16:17 WIB

Naik 3,1 Sentimeter: Mengapa Muka Laut Bisa Ancam Jutaan Orang?

Naik 3,1 Sentimeter: Mengapa Muka Laut Bisa Ancam Jutaan Orang?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:15 WIB

Review A Sun: Pilih Kasih dan Ekspektasi Orang Tua yang Menorehkan Luka

Review A Sun: Pilih Kasih dan Ekspektasi Orang Tua yang Menorehkan Luka

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 16:15 WIB

Di Balik Emas Asian Games: Alarm Regenerasi Bulu Tangkis Kita

Di Balik Emas Asian Games: Alarm Regenerasi Bulu Tangkis Kita

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 16:15 WIB

Awas, Sering Dianggap Sepele! Ini Bahaya di Balik BAB Berdarah yang Jarang Diketahui

Awas, Sering Dianggap Sepele! Ini Bahaya di Balik BAB Berdarah yang Jarang Diketahui

Health | Jum'at, 25 September 2026 | 16:14 WIB

Dalami Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Menteri Imipas: Siapa pun yang Memanfaatkan Pasti Ketahuan!

Dalami Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Menteri Imipas: Siapa pun yang Memanfaatkan Pasti Ketahuan!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:14 WIB

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Naik ke Level Rp17.903

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Naik ke Level Rp17.903

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 16:11 WIB

2 Pilihan Setrika Hijab, dari Model Listrik hingga Uap ulai Rp160 Ribuan

2 Pilihan Setrika Hijab, dari Model Listrik hingga Uap ulai Rp160 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 16:05 WIB

Tutorial Bersihkan Lem Talang Air, Alkohol Boleh Dipakai?

Tutorial Bersihkan Lem Talang Air, Alkohol Boleh Dipakai?

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 16:04 WIB

×