Sanksi Pidana Pelanggar PSBB Masih Dikaji, DKI Butuh Bantuan Ahli

Rabu, 07 Oktober 2020 | 20:23 WIB
Sanksi Pidana Pelanggar PSBB Masih Dikaji, DKI Butuh Bantuan Ahli
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melaksanakan sanksi kerja sosial di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Sanksi pidana bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) penanganan corona di Jakarta masih belum diputuskan. Aturan yang dianggap lebih keras ini masih dikaji.

Kepala Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan ketentuan pidana yang tertuang dalam pasal 36 Raperda ini perlu dibahas lebih lanjut. Pasalnya masih ada pertimbangan aturan ini berbenturan dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

"Tentang ketentuan pidana sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku ya kan aturan hukum yang berlaku ya antara lain undang-undang," ujar Pantas di gedung DPRD Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya ketentuan pidana dalam Perda ini tak boleh tumpang tindih dengan UU. Terlebih lagi ada batasan sanksi yang boleh diatur dalam Perda, yakni maksimal kurungan 6 bulan dan Rp 50 juta.

"Kita tidak inginlah terjadi benturan istilahnya bisa bisa seorang dihukum dua kali kan gitu, sudah dihukum di undang-undang karantina dihukum lagi oleh Perda," jelasnya.

Karena itu, pihaknya dengan anak buah Gubernur Anies yang hadir dalam rapat membutuhkan saran dan masukan dari ahli Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham). Pembahasan soal sanksi pidana ini pun ditangguhkan sampai pekan depan.

"Jadi perancang dari kemhum menyatakan bahwa pasal sebaiknya ditutup juga dengan ancaman hukumannya. Jadi larangan langsung diikuti dengan ancaman," katanya.

Bapemperda sendiri telah merampungkan pembahasan tiap pasal meski ada dua poin yang ditangguhkan. Rencananya akan dilakukan harmonisasi atau perbaikan redaksional yang telah diubah di rapat.

Selanjutnya akan diserahkan kepada Kemendagri sebelum akhirnya disahkan lewat rapat Paripurna.

Baca Juga: 18 Anggota Positif Covid-19, Anies Minta DPR Taati PSBB Tutup Gedung 3 Hari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI